Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 22 Nov 2024 14:16 WIB ·

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan


 Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan Perbesar

BATULICIN,newskalsel.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Forum Kunsultasi Publik (FKP) tahun 2024 dengan tema Evaluasi Standar Pelayanan Publik, bertempat di ruang integrasi Dinkes setempat, Jumat (22/11/2024).

Ada empat standar pelayanan yang dibahas, diantaranya pertama standar pelayanan sertifikat laik hygiene sanitasi tempat pengelolaan pangan. Dengan komponen persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan.

Kedua standar pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sample makanan dalam kegiatan insidentil. Ketiga standar pelayanan rekomendasi penjamin pasien rujukan, dan keempat pelayanan rekomendasi perizinan.

Rapat forum itu dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noor Jaya diwakili Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim sebagai Narasumber.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas dr. Arman Jaya Rikki mengatakan FKP merupakan suatu kewajiban bagi instansi dan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun.

Diharapkan Dinas Kesehatan dan Puskesmas memiliki format prosesur standar operasional prosesur (SOP) tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda M. Arif Rahman Hakim mengatakan Bagian Organisasi Setda memiliki tugas dan fungsi mengawal dan memastikan inplementasi kebijakan pemerintah pusat pusat maupun daerah tentang pelayanan publik.

“Sehingga kami harapkan semua instansi dan dinas terkait sudah melaksanakan konsultasi publik,” kata Arif Rahman Hakim.

Menurutnya, konsultasi publik merupakan suatu kewajiban sebagaimana amanah Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dijelaskannya, standar pelayanan memiliki perbedaan dengan standar operasional prosedur (SOP).

Standar pelayanan publik adalah sebuah setandar yang isinya adalah komitmen dan kesepakatan antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Sedangkan SOP adalah apa yang harus diberikan petugas atau pemberi layana kepada masyarakat.

“Dan ini ditetapkan melalui forum konsultasi publik,” ungkap Arif Rahman Hakim.

Turut hadir, Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono, perwakilan Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu, LSM, RSB, perwakilan media, dan tamu undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial