Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 13 Jun 2024 01:13 WIB ·

Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah


 Masuki Akhir Tahun Ajaran, Disdik Tegaskan Tak Boleh Gelar Acara Perpisaha Diluar Sekolah Perbesar

BATULICIN  – Memasuki minggu terakhir tahun ajaran 2023 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan kepada semua jenjang sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan diluar sekolah.

Hal ini berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, untuk Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta Se Kabupaten Tanah Bumbu.

“ Ya, Ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi sekolah menjelang akhir tahun ajaran ini. Kami sudah memberikan penegasan terutama soal acara perpisahan,” kata Amiludin, Kamis (13/6/2024).

Pihak sekolah tidak boleh memberatkan orang tua siswa.

“ Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, di gedung, di tempat rekreasi lainnya di luar Ingkungan sekolah,” katanya.

Baca Juga  Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Batfes 2023

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang dilaksanakan di lingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua wali siswa.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (sekolah negeri), dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Begitu juga dengan perpindahan peserta didik, serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua wali siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua wali siswa.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial