Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 21 Mei 2024 05:31 WIB ·

Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pengelola RIRA


 Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pengelola RIRA Perbesar

BATULICIN –Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu.

Kembali menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bertempat di Pendopo Serambi Madinah Selasa (21/5/2024).

Pelatihan di buka Bupati Tanah Bumbu yang di wakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yamani.

Pelatihan Konvensi Hak Anak di ikuti pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Keberadaan pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di harapkan menjadi desiminator serta menjadi contoh.

Dalam pemenuhan hak-hak anak dengan pemantauan tumbuh kembang serta edukasi yang layak.

Tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)  meningkatkan pemahaman mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak.

Berkembangnya langkah-langkah strategis dalam mengimplementasi pemenuhan hak anak berdasarkan misi konvensi hak anak.

Sehingga Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Serta implementasi satu desa semua masjid yang ramah bagi anak di Kabupaten Tanah Bumbu

Kepala DP3AP2KB, Erli Yuli Susanti melaporkan ada 10.773 anak anak usia dari 0 sampai 18 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu.

Yang membutuhkan kebijakan untuk bisa mendapatkan perlindungan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya kegiatan di harapkan dapat meningkatkan kapasitas para tokoh masyarakat mengenai makna dan implementasi konvensi hak anak terutama dalam implementasi satu desa semua masjid yang ramah bagi anak.

“Hasil nya tentu menginginkan adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama bagi rumah ibadah. Sehingga dapat mengimplementasikan konvensi hak anak dalam edukasi kepada anak”, tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial