Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 5 Des 2023 09:52 WIB ·

RDP DPRD Tanbu Terkait Penggunaan Jalan Sompul Oleh Perusahaan, Arutmin Melunak Akan Bayar Kontribusi


 RDP DPRD Tanbu Terkait Penggunaan Jalan Sompul Oleh Perusahaan, Arutmin Melunak Akan Bayar Kontribusi Perbesar

BATULICIN – Polemik dugaan kebocoran pemasukan daerah menyeruak di rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Perseroda Batulicin Jaya Utama (BJU) serta PT Arutmin Indonesia dan PT STU.

RDP tersebit digelar ruang Komisi Gabung DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/12/2023) sore.

Banyak permasalahan mengemuka, termasuk desakan legislatif agar PT Arutmin membayar tunggakan kontribusi penggunaan aset daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2022, dalam regulasi ini pemkab menegaskan ada sanksi berat menanti perusahaan pertambangan nasional ini.

Pasalnya, Jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah divunakna perusahaan namun tak membayar kontribusi.

Polemik dalam rapat dengar pendapat ini pun diawali dengan pertanyaan legal standing atau payung hukum pungutan pemerintah daerah terhadap dua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Satui, Tanah bumbu atas penggunaan jalan eks Sompul.

Hal itu ditegaskan langsung Asisten II Eryanto Rais didampingi Sekretaris Dinas PU, M Yusri dan Kepala Bagian Ekonomi ,Didi Ali Hamidi yang menyebut tegas aset itu terdaftar sebagai hibah negara kepada pemda setelah izin PT Sompul dicabut pemerintah 2010 lalu.

RDP yang dipimpin Dading Kalbuadi, anggota DPRD Tanah Bumbu didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya kemudian menyasar dugaan kebocoran PAD atas setoran PT STU kepada PT BJU yang memegang mandat Pemkab untuk memungut kontribusi bagi perusahaan tambang yang melintasi jalan eks sompul.

Terungkap ada perbedaan angka pungutan dan setoran yang masuk kas daerah, terkait permasalahan ini diusulkan untuk diaudit Inspektorat kabupaten tanah bumbu. Dalam waktu dekat bakal ada pemeriksaan kepada pihak terkait perihal setoran tersebut.

Rapat kian memanas, saat sejumlah legislator mendesak direktur utama PT BJU mengungkap korporasi yang enggan membayar kontribusi. Disebutlah PT Arutmin yang enggan menunaikan kewajibannya.

Tudingan tersebut langsung dibantah manajemen PT Arutmin, Dhangku Putra. Pihaknya mengaku sudah berkontribusi selama ini berupa perbaikan dan pemeliharaan yang setiap tahunnya mencapai 15 miliar rupiah.

Namun pernyataan itu ditepis Kabag Hukum setkab Tanah Bumbu, Nani Arianti.

” Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022, tentang pengelola barang milik daerah/ pasal 42 bahwa pengguna aset wajib membayar kontribusi dan melakukan pengamanan serta pemeliharaan terhadap aset yang digunakan,” katanya.

Jika tidak, bakal terkena sanksi berupa gugatan ke pengadilan atau denda. Sementara legislator menyepakati jika Arutmin tak bergeming, jalan eks sompul diusulkan untuk ditutup bagi perlintasan armada tambang Arutmin.

Mendapat desakan, PT Arutmin akhirnya melunak dan bersedia membayar dengan perjanjian membuat skema bersama.

Sementara itu, pihak STU yang stop untuk membayar kontribusi tersebut pada September hingga sekaranf karena adanya persoalan tersebut. Mereka siap membayar tunggakan sisa itu jika perusahaan lainnya juga membayar kewajiban tersebut agar tumbuh keadilan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial