Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 1 Des 2023 09:36 WIB ·

RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar, Pemkab Tanbu Bakal Kehilangan PAD Puluhan Miliar


 RDP kantor DPRD Tanbu, Pengguna Jalan Sompul Tak Mau Bayar, Pemkab Tanbu Bakal Kehilangan PAD Puluhan Miliar Perbesar

BATULICIN – Pemeruntah Kabupaten Tanah Bumbu bakal akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 miliar lebih jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber.

Diketahui jalan eks HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber adalah aset daerah Pemkab Tanah Bumbu sejak 2014 lalu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak di DPRD Tanah Bumbu, Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan eks HPH PT Sumpol Timber sepanjang sekira 12 kilometer.

Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi.

Perhitungan sebesar Rp 88,8 miliar lebih yang tak dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data di Kantor Unit Pelayanan Perlabuhan (KUPP) Satui yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT.

Jumlah batubara yang dikirim dengan total hampir 10 juta MT itu dikalikan dengan Rp 9 ribu (per paket) bedasarkan per ton per kilometer, sehingga total fee penggunaan jalan yang mesti dibayarkan ke PT BJU (Perseroda) sebesar Rp 88,8 miliar.

PT BJU (Perseroda) sendiri selaku pengelola jalan eks HPH PT Sumpol Timber itu mendapatkan hak dan kuasa dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 Hal Penunjukkan Pelimpahan Kewenangan Pemeliharaan dan Perbaikan jalan eks HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) atau PT BJU.

Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkonfirmasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia di Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial