Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 28 Nov 2023 05:29 WIB ·

Tanbu Menggelar Forum Konsultasi Publik Sektor Pelayanan Urusan Perencanaan Pembangunan


 Tanbu Menggelar Forum Konsultasi Publik Sektor Pelayanan Urusan Perencanaan Pembangunan Perbesar

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sektor pelayanan urusan perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan.

FKP di selenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitang) Tanbu berlangsung di Gedung PKK Tanbu, Selasa (28/11/23).

Kepala Bappedalitbang Tanbu, Andi Anwar Sadat melalui Ketua Panitia Penyelenggara, Eva Mayasari mengatakan FKP sektor pelayanan ini penting di laksanakan.

Karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Setiap perangkat daerah wajib menyelenggarakan FKP dalam rangka penyelenggaraan urusan pembangunan masing masing perangkat daerah,” terang Eva.

Sementara itu, Bupati Tanbu Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin menyambut baik FKP tersebut.

Hal ini di maksudkan agar setiap entitas penyelenggara pembangunan atau stakeholder yang berkepentingan dalam urusan pembangunan daerah bisa berkolaborasi dan berpartisipasi dalam memberikan layanan terbaik dan berorientasi pada hasil kepada masyarakat atau pihak yang berhak menerima layanan.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sehingga, dari forum konsultasi pelayanan publik inilah wadah awal yang baik dalam menentukan kebijakan dalam mengembangkan organisasi dan meningkatkan akuntabilitas organisasi.

“Apalagi di Tanbu sekarang sudah ada layanan E-Lapor. Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan dan aspirasi melalui layanan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ia berharap FKP dapat di manfaatkan sebaik-baiknya untuk merancang pelayanan publik yang lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan datang.

“Saya mengucapkan selamat melaksanakan forum konsultasi publik. semoga membawa manfaat dan kebaikan untuk kabupaten Tanah Bumbu yang kita banggakan ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial