BATULICIN – Dua Raperda di Kabupaten Tanah Bumbu disahkan setelah mrlalui pembahasan di paripuran DPRD Tanah Bumbu.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Saod Ismail Kholil Alydrus itu reami ditandatangi bersama Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H AmboSakka.
Yangvamana diketahui, dua raperda yang telah ada kesepakatan menjadi peraturan daerah, yakni tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan.
“Kalau melihat undang undangnya, ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota,” kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Selasa (31/10/2023) di gedung DPRD Tanbu.
Kenapa raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta penyelenggaraan jalan, penting, menurutnya, karena jumlah penduduk harus update terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus ril.
Rencana pembangunan setiap tahun harus mempertimbangkan data penduduk, termasuk jumlah penduduk miskin di Tanah Bumbu.
“Kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS, kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu. Namun setelah turunnya Tim ternyata setelah meneliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin,”ucapnya.
Meski adanya peraturan daerah kependudukan, kantong kemiskinan dapat dipetakan dan diintervensi sesuai ketentuan.
Menurutnya, Ini penting kerena harus menyadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.
Terkait Perda jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171. Yang mana jalan tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Kabupaten.
“Dengan perda itu, SKPD harus sosialisasikan bahwa setiap jalan punya kewenangan sendiri, baik nasional, propinsi, maupun kabupaten,” pungkasnya. (ril)