Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 19 Okt 2023 04:07 WIB ·

Layanan Micin Permohonan Pra-BAP Disosialisasikan Imigrasi Batulicin, Ini Manfaat Bagi Masyarakat


 Layanan Micin Permohonan Pra-BAP Disosialisasikan Imigrasi Batulicin, Ini Manfaat Bagi Masyarakat Perbesar

BATULICIN – Kantor Imigrasi Batulicin menggelar sosialisasi inovasi dalam layanan keimigrasian, yakni Layanan Micin Permohonan Pra-BAP.

Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh serta masyarakat yang tertarik dengan perubahan signifikan dalam pelayanan publik, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kamis (19/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batulicin, Alim Nurdin menyampaikan bahwa Layanan Micin Permohonan PRA-BAP merupakan layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat.

Layanan ini bisa untuk mengajukan permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat di akses melalui aplikasi Whatsapp.

Kehilangan atau kerusakan paspor adalah masalah yang dapat memengaruhi mobilitas warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri.

Sebab itu, penting untuk menyediakan layanan yang efisien dan efektif dalam proses penggantian paspor hilang atau rusak.

” Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan Micin Pra-BAP, pemohon paspor tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor. Mereka dapat mengajukan permohonan melalui Whatsapp Bot dan Google Form secara online, ” katanya.

Layanan Micin Pra-BAP ini memberikan kemudahan bagi pemohon paspor yang hilang atau rusak.

Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Isi Data Diri: Pemohon akan diminta mengisi data diri mereka secara lengkap dan akurat melalui Google Form.

2. Kronologi Kerjadian: Pemohon juga diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan atau kerusakan paspor mereka. Informasi ini akan membantu petugas dalam proses verifikasi.

3. Pilih Kedatangan: Setelah mengisi data, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan yang sesuai dengan kenyamanan mereka.

Setelah data lengkap, petugas Kantor Imigrasi akan memverifikasi informasi dan menghubungi pemohon untuk konfirmasi jadwal kedatangan yang telah dipilih.

Micin Pra-BAP merupakan langkah progresif dalam menghadirkan layanan imigrasi yang lebih efisien dan ramah pengguna.

Dengan cara ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berharap untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

” Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengundang seluruh masyarakat yang memerlukan layanan paspor hilang atau rusak untuk mencoba Micin Pra-BAP melalui nomor 08118889224,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial