BATULICIN – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dr H Ambo Sakka, meradang lantaran merasa tidak dihargai sejumlah pejabat teras di lingkup pemkab setempat.
Ketersinggungan itu diungkapkannya dalam apel gabungan pegawai di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (25/9/2023) pagi.
Saat menjadi inspektur upacara, Sekda kaget dengan minimnya kehadiran pejabat eselon dua dan merasa kecewa.
Pejabat eselon II, hanya staf ahli Bupati yang terlihat di apel tersebut.
“Hanya dengan dihadiri seorang staf ahli, memberikan pelajaran. Hingga hari ini saya masih menjabat sebagai Sekda yang diakui negara. Tapi pejabat kok hilang-hilang tidak ada laporan,” keluh Ambo Sakka saat jadi Inspektur apel gabungan.
Menurutnya, komunikasi media sosial itu mudah, sehingga laporan seharusnya tidak ada masalah dan tidak akan ia halangi.
” Rasanya tidak akan saya halang-halangi, tapi sebagai seorang Sekda, wajib tahu. Kalau seperti ini kan sudah bebas,” katanya.
Menanggapi itu, sejumlah kepala dinas mengklarifikasi dengan pernyataan tersebut. Sebab, sebelum berangkat, para pejabat (eselon 2 dan eselon 3) juga KP2D atau Stafsus Bupati menghadiri rapat bersama Bupati dan kebetulan saat itu tidak ada sekda.
” Kami berangkat berdasarkan izin dari pa Bupati, kami dan kawan-kawan eselon II lainnya sudah mencoba minta izin ke Sekda namun selama kurang lebih satu minggu, beliau sedang tidak ada ditempat. Dan bupati yang sudah mengizinkan untuk perjalanan dinas ini, ” kata Plt Kadis Kominfo Tanbu, Al Husain Mardani.
Dia juga menegaskan, perjalanan dinas tersebut selain menghadiri undangan dan jg berkoordinasi melakukan upaya-upaya pimpinan SKPD atau unit kerja ke Kementerian/Lembaga pemerintah untuk pembangunan Tanah Bumbu.
Ia menilai, apa yang disampaikan Pak Sekda saat apel gabungan Senin, sangat tidak sesuai dan tidak layak diungkapkan. Terlebih lagi, semua yang berangkat atas izin dan persetujuan dari Bupati Tanbu dr HM Zairullah Azhar.
Husin juga menyebutkan, untuk pejabat eselon II ada sebanyak 12 orang, Eselon III sebanyak 5 orang serta beberapa staf yang ikut.
” Tanpa izin bupati, tidak mungkin kami bisa berangkat. Karena di aturan pun, bila Bupati sudah memberikan izin, maka tidak wajib lagi untuk ke Sekda, ” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Plt Kasat Pol PP Tanbu, Syaikul Ansari, juga menyampaikan
” Ini tidak elok disampaikan di apel itu. Dan ini berdasarkan hasil rapat bersama pa bupati sebagai pimpinan tertinggi (pejabat pembina kepegawaian), itu kewenangan Bupati. Ketika sudah ada persetujuan Bupati, maka itulah keputusan tertinggi dan secara aturan tidak melanggar, ” katanya.
Selain itu, Syaikul menilai seorang pimpinan seharusnya bisa bijak mengambil sikap dan bisa memilah mana yang bisa disampaikan dihadapan umum dan mana yang tidak layak disampaikan.
” Saya rasa sebagai seorang pimpinan bisa lebih bijak dan bisa lebih ramah, sopan dalam bertutur kata, ” ungkapnya.
Syamsudin, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, juga menyayangkan apa yang disampaikan Sekda saat apel gabungan pegawai Tanbu.
” Seharusnya, sebagai pimpinan bisa lebih bijak dan lebih paham soal aturan. Apalagi kalau sampai menyebut perjalanan dinas tidak sesuai aturan,” katanya.