Menu

Mode Gelap

Advetorial 01:58 WIB ·

Satpol PP Tanbu Kembali Ungkap Kasus Prostitusi di KM 7 Sarigadung Berkedok Warung Kopi


 Satpol PP Tanbu Kembali Ungkap Kasus Prostitusi di KM 7 Sarigadung Berkedok Warung Kopi Perbesar

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu, kini semakin gencar menjalankan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu terkait penindakan terhadap warung berkedok biliar dan warung kopi.

Hal tersebut dibuktikannya pada saat akan melaksanakan pengembangan terhadap kasus beberapa hari lalu pada dua buah warung yang kedapatan melakukan kegiatan prostitusi.

Kali ini satpol kembali mendapatkan satu pasangan yang sedang melakukan aksi mesum didalam bilik kamar tanpa mengenakan busana pada sebuah warung kopi di Kilometer 7 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Pada Selasa (5/9/2023) Sore.

Plt Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidik, Supiansyah pada saat ditemui dilapangan membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami kembali mendapatkan satu warung kopi yang masih berani melakukan kegiatan prostitusi yang melayani pelanggannya,” sebutnya.

Pada saat tim mampir dan curiga ada sebuah motor yang terparkir didepan namun diwarung tidak ada orang. Mereka pun langsung masuk menggeledah bilik kamar, dan benar saja kecurigaan itu membuahkan hasil mendapati satu pasangan yang bukan suami istri tanpa mengenakan busana.

” Atas dasar tersebut, kami amankan dan mintai keterangan kepada pemilik warung yang menjajakan kenikmatan dan pelanggan tersebut, ” katanya.

Dari hasil keterangan pemilik warung terjerat hutang pada pelanggan tersebut yang merupakan pegawai koperasi keliling yang harus membayar 150 ribu setiap harinya. Sebab tidak mempunyai uang yang cukup, maka menawarkan pembayaran dengan kenikmatan dengan tarif Rp 300 ribu persekali main.

” Jadi atas dasar tersebut kami menyatakan cukup bukti bahwa pemilik dan pelanggan warung kopi ini telah melanggar peraturan daerah dan kami bawa kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Karena sudah kedapatan nantinya warung ini termasuk dalam daftar pembongkaran pada minggu depan.

Satpol PP terus menghimbau kepada pemilik warung kopi dan biliar agar jangan melanggar perda yang telah ditetapkan, apabila ada yang masih berani melakukan prostitusi dan menjual minuman keras tidak akan pernah segan untuk ditindaklanjuti.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Layanan Publik Terpadu dan UMKM Meriahkan Aksi Sinergitas Merah Putih di Kuranji Tanah Bumbu

29 November 2025 - 23:55 WIB

Jelajah Literasi BerAKSI 2025 Resmi Dibuka, Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter

29 November 2025 - 23:51 WIB

Bimtek Implementasi 6 SPM, Ketua TP Posyandu Tanah Bumbu Tekankan Penguatan Layanan Dasar

28 November 2025 - 23:56 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Sambut dan Dampingi Kunjungan Menhan RI ke Tanah Bumbu, Tinjau Yonif TP 828/BWM

28 November 2025 - 00:35 WIB

Tanah Bumbu Gelar Lomba Berkarakter, Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

28 November 2025 - 00:31 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

27 November 2025 - 01:06 WIB

Trending di Advetorial