Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 24 Jul 2023 06:33 WIB ·

Bank Sampah Desa Rejosari Patut Jadi Percontohan


 Bank Sampah Desa Rejosari Patut Jadi Percontohan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Bank Sampah Desa Rejosari Kecamatan Mantewe patut jadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Pasalnya, keberadaan Bank Sampah Desa tersebut dinilai berhasil dalam hal penanganan dan pengurangan sampah.

Pembentukan Bank Sampah Desa dengan nama Berseri ini di inisiasi langsung Kepala Desa Rejosari, Widodo.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu mendorong agar desa-desa lainnya di “Bumi Bersujud” membentuk Bank Sampah Desa.

Kepala DLH Rahmat P Udoyo melalui Kabid PSLB3 Indah M Suryanti mengatakan optimalisasi pengelolaan sampah sehingga berdampak pada kebersihan lingkungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh DLH.

Namun perlu adanya kerjasama dari seluruh Desa dan Kelurahan di bawah koordinasi Kecamatan.

“Perlu adanya peran Desa dan Kelurahan,” sebutnya.

Seperti pembentukan Bank Sampah Desa sehingga sampah yang masuk ke TPS berkurang.

Karena sampah sudah terpilah sehingga sampah yang ekonomis masih bisa di manfaatkan kembali atau di setor ke Bank Sampah.

“Jadi, sampah residu saja yang di buang ke TPS, sehingga dampak jangka panjangnya sampah ke TPA akan berkurang,” ujar Indah Maya Suryanti, Rabu (26/7/2023) di Batulicin.

Indah menambahkan Kepala Desa Rejosari, Widodo mempunyai peranan yang besar menggerakkan warganya untuk hidup dengan budaya bersih.

Yaitu dengan penyediaan bak sampah di rumah-rumah warga dan menekankan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan melalui Surat Edaran terkait kebersihan baik secara pribadi maupun gotong royong.

Ini dilakukan agar kebersihan sekitar selalu terjaga, yang mana merupakan bagian dari gerakan lingkungan bersih dan sehat (LBS) dan PHBS.

Gerakan tersebut dengan memaksimalkan peran Kelompok Dasawisma, Pokja PKK Desa, Kader Jumantik, dan lainnya.

*Sircular Economy Bank Sampah Desa Rejosari

Kepengurusan Bank Sampah Berseri di tetapkan dengan SK Kepala Desa Rejosari Nomor : 22 Tahun 2021 tanggal 12 Oktober 2021 dengan beranggotakan sebanyak 11 orang warga desa sekitar.

Adapun jenis sampah anorganik ekonomis yang diterima di Bank Sampah Berseri yaitu kertas, kardus, plastik, dan logam seperti alumunium dan besi.

Asal nasabah Bank Sampah Berseri memang masih terbatas pada lingkup desa Rejosari dengan rata-rata setoran sampah sebanyak 1,7 ton perbulan.

Sampah yang terkumpul setiap harinya dilakukan pemilahan kembali oleh pengelola dan di jual ke pihak pengepul.

Kemandirian pengelolaan sampah yang di lakukan Desa Rejosari selain berdampak pada pengurangan sampah yang masuk ke TPS, juga menjadi keuntungan bagi masyarakat.

Yaitu tambahan penghasilan atau dengan kata lain menjadi circular economy serta yang tak kalah penting adalah nilai edukasi bahwa sampah jika dikelola dengan bijak menjadi berkah.

*DLH Lebih Masif Lakukan Pembinaan

Keberadaan Bank Sampah Desa menjadi salah satu target kegiatan yang dilakukan DLH agar banyak pelaku-pelaku skala desa melakukan pengurangan sampah dari sumbernya dengan pemilahan dan pemanfaatan sampah.

Selain itu, rutin melaporkan setiap bulannya ke DLH agar menambah angka realisasi capaian pengurangan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dimana targetnya sesuai dokumen Jakstrada Tanbu yaitu sebesar 27% dari total timbulan sampah yang ada.

Ke depannya DLH juga akan lebih masif melakukan upaya pembinaan dan koordinasi dengan pihak kecamatan, desa dan kelurahan.

Ini dilakukan agar semakin banyak pelaku-pelaku pengelola sampah yang aktif sehingga pengelolaan sampah di skala desa dapat lebih terorganisir dengan baik.

Sehingga pada akhirnya sampah yang masuk ke TPA akan jauh berkurang.

Kabid PSLB3, Indah Maya Suryati menjelaskan pengelolaan sampah di Tanbu selain mengacu pada UU dan Permendagri, juga berdasar pada Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Serta turunannya yaitu Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/658.1/2432/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2022 tentang Pengelolaan Sampah Desa.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai peran berbagai pihak dalam hal penanganan dan pengurangan sampah dari sumbernya.

Poin utama yang di tekankan adalah pembagian kewenangan pengelolaan sampah baik dari tingkat Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat terkecil yaitu RT/RW. (Ddi/Rel DLH)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial