BATULICIN,Newskalsel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Pemberian THR dan gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global. Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil). Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru. Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya sebelum libur semester berakhir.
“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelasnya.
Sementara itu, menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani menjanjikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2923. Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023.
Kebijakan itu juga dikeluarkan Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, yang memikirkan kesejahteraan pegawai Non ASNnya itu.
Yang mana tugas dari Non ASN begitu penting dalam menjalankan roda pemerintahan dibawah kepemimpinanya sehingga perlu penghargaan untuk mereka.
Bahkan saat ini sudah berproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk proses pencairan Gaji ke 13 Non ASN.
Menurut Kepala BPKAD, H Deny Hariyanto, Rabu (27/6/2023) menyebutkan bahwa pemberian gaji ke 13 kepada Non ASN adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Zairullah Azhar – Muh Rusli.
” Beliau ingin memberikan penghargaan kepada pegawai non ASN, yang selama ini sudah bekerja dengan baik tak kalah dengan ASN kita sehingga perlu penghargaan dari daerah, ” katanya.
Hanya saja, untuk besaran Gaji ke 13 ASN tidak sama nilainya dengan Non ASN karena menyesuaiakan dengan anggaran dan kemampuan daerah.
” Besaran gaji ke 13 yang kami berikan adalah 50 persen dari gaji mereka. Dan ini pertama kali non ASN dapat gaji ke 13 di Tanbu karena sebelumnya mereka hanya mendapatkan THR saja, ” kata H Deny.
Lantas kapan pencairan gaji ke 13 untuk Non ASN ? H Deny mengatakan untuk pencairan Gaji ke 13 ASN sudah dilakukan beberapa hari lalu dan untuk non ASN, dalam waktu dekat ini akan dicairkan.
” Dalam beberapa hari ini akan dicairkan, tidak sempat sebelum lebaran karena cuti bersama, artinya setelah lebaran Idul Adha ini dicairkan, ” katanya.