Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 13 Jun 2023 00:42 WIB ·

Lakukan Pengawaran Kendaraan Angkutan Dishub Tanbu Tilang 17 Kendaraan


 Lakukan Pengawaran Kendaraan Angkutan Dishub Tanbu Tilang 17 Kendaraan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Bekerjasama dengan Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu tindak sejumlah kendaraan angkutan.

Hal itu berdasarkan UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, PP No 30 Th 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PP No 37 Th 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 5 Th 2012 tentang Kendaraan serta PP No 74 Th 2014 tentang Angkutan Jalan.

Di razia kendaraan angkutan yang digelar pada Selasa (13/6/2023) kemarin, ada sebanyak 17 unit kendaraan angkutan yang ditindak terbukti lakukan pelanggaran.

Kegiatan itu dilaksanakan di KM 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu, selama beberapa lama dari pukul 10.00 wita hingga pukul 11.15 wita.

” Kegiatan ini dilaksanakan Bidang Pemgendalian Lalu Lintas dan Perparkiran (PLLP) Dinas Perhubungan dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan, pembinaan dan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya, ” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kadri Mandar, melalui Kabid PLLP, Sunandar.

Saat melaksanakan Pengawasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Sarigadung, diakuinya masih banyak pelanggaran kendaraan bermotor.

” Hanya sekitar satu jam lebih, ada 17 unit yang ditemukan pelanggaran yang tak laik jalan, ” sebut Nandar.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 10 unit tilang oleh Dishub karena masa berlaku Buku KIR habis atau mati. Selain itu, 7 unit ditilang oleh Satlantas karena tidak mempunyai kelengkapan surat menyurat.

” Buku kir yang masa berlakunya habis kita tilang dan diproses ke Pengadilan Negeri Batulicin, ” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial