BATULICIN,Newskalsel.com – Bekerjasama dengan Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu tindak sejumlah kendaraan angkutan.
Hal itu berdasarkan UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, PP No 30 Th 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PP No 37 Th 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 5 Th 2012 tentang Kendaraan serta PP No 74 Th 2014 tentang Angkutan Jalan.
Di razia kendaraan angkutan yang digelar pada Selasa (13/6/2023) kemarin, ada sebanyak 17 unit kendaraan angkutan yang ditindak terbukti lakukan pelanggaran.
Kegiatan itu dilaksanakan di KM 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu, selama beberapa lama dari pukul 10.00 wita hingga pukul 11.15 wita.
” Kegiatan ini dilaksanakan Bidang Pemgendalian Lalu Lintas dan Perparkiran (PLLP) Dinas Perhubungan dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan, pembinaan dan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya, ” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kadri Mandar, melalui Kabid PLLP, Sunandar.
Saat melaksanakan Pengawasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Sarigadung, diakuinya masih banyak pelanggaran kendaraan bermotor.
” Hanya sekitar satu jam lebih, ada 17 unit yang ditemukan pelanggaran yang tak laik jalan, ” sebut Nandar.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 10 unit tilang oleh Dishub karena masa berlaku Buku KIR habis atau mati. Selain itu, 7 unit ditilang oleh Satlantas karena tidak mempunyai kelengkapan surat menyurat.
” Buku kir yang masa berlakunya habis kita tilang dan diproses ke Pengadilan Negeri Batulicin, ” tandasnya.