Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 27 Apr 2023 03:31 WIB ·

Bejat!! Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucu Sendiri Yang Masih Kelas 6 SD


 Bejat!! Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucu Sendiri Yang Masih Kelas 6 SD Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini.

Pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi siswi kelas 6 sekolah dasar yang merupakan cucu tirinya berusia 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membacok dengan senjata tajam serta mengiming-imingi memberikan korban (14) uang Rp 250 ribu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Masengger, Kamis (27/4/2023).

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

“Dari pengakuan korban, kemudian orang tuanya melapor ke Polsek Batulicin,”Jelasnya.

Dibeberkan Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban.

“Saat didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian telah disetubuhi pelaku,”terangnya.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari runah korban.

Namun, ketika sampai pelaku langsung membawa korban masuk ke kamar dan menyetubuhi paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi bejat pelaku.

Merasa aman korban tidak bercerita, pelaku ketagihan dan terus menyetubuhi korban.

Aksi bejat kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

SUR kemudian ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUR terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Saryanto.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial