Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 19 Apr 2023 13:59 WIB ·

Pemkab Tanbu Serahkan Dana Hibah Parpol


 Pemkab Tanbu Serahkan Dana Hibah Parpol Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan dana hibah bantuan kepada 8 partai politik peserta pemilu 2024.

Dana hibah diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Ambo Sakka mewakili Bupati HM Zairullah Azhar, Rabu (19/4/2023) di ruang rapat Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.

Disampaikan Sekda, bantuan yang diberikan kepada partai politik ini sudah berkesesuaian dengan Permendagri serta ada perhitungan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil suara yang di dapat pada pemilu tahun lalu.

Dalam penyerahan dana parpol ini bertujuan sedini mungkin untuk mengantisipasi berbagai hal dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sambungnya, terkait momentum 2024 itu, dimana sejarah mencatat untuk pertama kalinya di Indonesia telah dilaksanakan pemilu sebanyak 3 kali, baik Pemilihan legislatif, Pilpres maupun Pemilu Kepala Daerah secara serentak.

Kerena itu lanjutnya, Indonesia akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi di tahun 2024, dan itu akan menjadi indikator keberhasilan berdemokrasi di NKRI tercinta ini.

Melalui bantuan kepada Parpol atau hibah dari pemerintah daerah ini tentu berharap, kiranya pada pendidikan politik di masyarakat bisa berjalan dengan demokratis.

“Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Parpol kerena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang duduk di DPR,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanbu Nahrul Fajeri memaparkan dasar hukum tentang bantuan anggaran parpol tahun 2023 tersebut

Ungkapnya, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses pemilu tahun 2024.

Dalam penggunaan bantuan keuangan parpol tandasnya, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan masyarakat, selain itu digunakan juga dalam menunjang operasional sekretariat.

Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.

Menurutnya, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Disamping itu meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Parpol penerima dana hibah terdiri dari Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai GerindraPartai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial