Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 21 Mar 2023 12:15 WIB ·

DKUMP2 Tanbu Tera Ulang Nozle Pengisian di Sejumlah SPBU


 DKUMP2 Tanbu Tera Ulang Nozle Pengisian di Sejumlah SPBU Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) lakukan tera ulang (pengujian takaran) nozzle dan dispenser di beberapa SPBU, Selasa (21/3/2023).

Kepala DKUMP2 Tanbu, Deny Haryanto mengatakan tera ulang dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan nozzle yang digunakan oleh para pengusaha SPBU di Tanah Bumbu.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap konsumen,” katanya.

Deny menambahkan tera ulang dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli BBM yang terjadi di SPBU berjalan dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Diperkirakan selama bulan ramadhan mobilitas pengguna BBM sangat tinggi sehingga pergerakan distribusi di SPBU juga akan semakin banyak. Sehingga untuk menjaga terjadinya transaksi yang amanah dan tidak merugikan kedua belah pihak maka pemerintah turun untuk melakukan validasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi tersebut yang sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999.

Kegiatan yang dilakukan ini, sebut Deny, juga sesuai dengan visi Bupati Zairullah Azhar untuk menjadikan Tanah Bumbu Serambi Madinah yang menginginkan masyarakatnya amanah dalam bertransaksi.

“Karena dalam Al-Quran pada Surat Al-Mutaffifin ayat 1 – 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : (1) Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (2) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, (3) dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi,” pungkas Deny.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial