Menu

Mode Gelap

Advetorial 23:57 WIB ·

Reses di Tanbu Paman Yani Sampaikan Apabila ada Pungli di Samsat Batulicin Segera Laporkan


 Reses di Tanbu Paman Yani Sampaikan Apabila ada Pungli di Samsat Batulicin Segera Laporkan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda) jangan sampai dilebih-lebihkan,” ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah yang turut didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1/2023).

Secara tegas, dirinya kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).

“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” harap Paman Yani (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Andi Irmayani Rudi Latif : Program PKK Harus Selaras dengan Visi Misi Bupati 2025-2030

14 Maret 2025 - 08:24 WIB

Hadiri RUPS Bank Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif: Dividen Untuk Pembangunan SDM dan Ekonomi Daerah

14 Maret 2025 - 07:10 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Wujudkan Sekolah Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan

14 Maret 2025 - 07:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024

13 Maret 2025 - 21:12 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024

13 Maret 2025 - 21:09 WIB

Dini Hari, Sekda Tanbu Mendadak Diganti Plh, Begini Alasan Bupati Andi Rudi Latif

13 Maret 2025 - 00:28 WIB

Trending di Advetorial