BATULICIN,Newsklasel.com – Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel telah ditetapkan Rp 3,1 juta, giliran UMK di Kabupaten termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada Rabu (30/11/2022) kemarin, tim penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) juga telah melaksanakan rapat dan telah mendapatkan hasil setelah adanya beberapa kali rapat.
Jalannya rapat tersebut sempat alot untuk menentukan UMK tersebut karena banyak pertimbangan dalam memutuskan hasilnya.
Bahkan perlu kajian agar hasil yang didapatkan bersama dewan pengupahan benar-benar sesuai dengan keadaan di daerah.
Kendati sudah dapatkan hasil putusan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, M Avian Noor, Kamis (4/12/2022) kemarin masih belum membuka angka dari hasil rapat tersebut kepada media.
Namun, ia mengatakan ada kenaikan dari tahun 2021 yang hanya Rp 2.886.366, kini naik menyesuaikan UMP kalsel.
” Hasil rapat bersama, putusannya kita harus lebih tinggi dari UMP, walaupun sedikit, ” katanya.
Terkait angkanya, ia belum membuka namun ia menegaskan UMK Tanah Bumbu jelas diatas UMP di 2023, namun masih menunggu keputusan hingga disahkannya UMK tersebut.