BATULICIN,Newskalsel.com – Unsur Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan bersama Sekretaris DPRD, telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 3 Desember dengan tujuan melihat Perbandingan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Dading Kalbuadi, SH, M.Kn dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya. Saat itu, Rombongan diterima Ruswandi, SE selaku Kasubbag. Perencanaan dan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas.
Adapun Hasil pertemuan dalam kunjungan kerja ini Kabupaten Kapuas memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kapuas, yang dibentuk sesuai amanat Peraturan diatasnya.
Perda No. 8/2019 tersebut merupakan Perda yang menjadi basis pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kab. Kapuas.
Perda tersebut bertujuan untuk membentuk LPPL dalam rangka menciptakan tatanan informasi kedaerahan, kearifan lokal, dan otonomi daerah di Kabupaten Kapuas.
Terdapat beberapa kesamaan naskah Perda tersebut dengan Raperda tentang LPPL di Tanah Bumbu dari sisi pengaturan, fungsi dan tujuan, klasifikasi penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran, serta rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran.
Adapun perbedaannya adalah terkait dengan struktur organisasi, peran serta masyarakat, dan pertanggungjawaban.
Menurut Dading, Perda No. 8/2019 ini ke depannya diharapkan disempurnakan agar membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yang lebih aplikatif dan berbasis teknologi.