BATULICIN,Newskalsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan ribuan botol miras, Sabtu 12/11/2022.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas, AKP H Ibrahim Made Rasa mengatakan, pada saat giat gabungan dalam rangka penyakit masyarakat unit Resmob sat reskrim polres tanah bumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam telah mengamankan 2 orang Baco yakni (54) dan Zainal (33) di Jalan Propvinsi Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu
Baco dan Zainal pada Sabtu 12 November 2022 sekitar jam 04.00 Wita kedapatan yang membawa minuman keras sebanyak 148 dus atau 1828 botol yang tak memiliki ijin edar miras tersebut.
Atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu pasal 2 Juncto 5 ayat (1) No. 27 Tahun 2005 polisi mengamankan pelaku, Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Selanjutnya Barang Bukti dan kedua orang tersebut dibawa ke polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.