BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (10/11/22).
Adapun 3 buah Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama ini dipimpin langsung ketua DPRD H Supiansyah ZA,SE,MH yang didampingi wakil ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan pihak Eksekutif dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin.
Melalui sambutan bupati yang disampaikan asisten III tersebut mengatakan terkait raperda Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal diharapkan agar dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi hak memperoleh informasi.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga diharapkan agar raperda ini dapat disetujui, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, sehat, aman dan teratur.
Setelah disampaikannya raperda tersebut, pimpinan rapat membacakan beberapa kesimpulan salah satunya yaitu DPRD dapat menerima penyajian terhadap 3 buah raperda kabupaten Tanah Bumbu dan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.
Paripurna ini juga dihadiri forkopimda, kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal, pihak perusda dan perbankan serta pihak terkait lainnya.