BATULICIN,Newskalsel.com – Dengan beredarnya kabar tentang obat sirup pereda panas yang menyebabkan gagal ginjal pada anak sehingga dilarang peredarannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu panggil dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (10/11/22).
Rapat kerja yang digelar ini adalah terkait cara antisipasi terhadap obat sirup pereda panas yang menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak tersebut.
Pada rapat komisi I yang dibuka ketua komisi H Boby Rahman dihadiri beberapa anggotanya dan pihak dinas kesehatan serta badan pom wilayah tanah bumbu ini mengutarakan bahwa kasus ini menjadi perhatian seluruh indonesia.
Maka kepada pihak terkait yang hadir dalam rapat ini diminta penjelasan untuk langkah langkah penanganannya.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Arman Jaya Rikki dalam penjelasannya menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh fasilitas obat sirup sebagai tindak lanjut surat dirjen badan kesehatan pada bulan oktober lalu tentang menghentikan sementara obat sirup.
Sementara Kepala Kantor Badan POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, pada paparannya mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan penjelasan publik di website badan POM dan youtube badan POM serta terus melakukan pengawalan ke sarana pelayanan kesehatan dan berkoordinasi ke dinas kesehatan untuk proses penarikan.
Usai kedua pihak memberikan penjelasan panjang, Ketua Komisi I memberikan saran kepada dinas kesehatan dan badan POM Tanah Bumbu untuk tindakan pengawasan dan penarikan terhadap obat sirup yang terindikasi penyebab gagal ginjal diwaktu akan datang agar melibatkan DPRD kabupaten Tanah Bumbu.
Atas usulan komisi I tersebut kedua pihak yang hadir ini langsung menerima dan akan menjadwalkan serta memberikan informasi kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pembahasan kasus obat sirup itu.