Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 10 Nov 2022 12:51 WIB ·

Bupati Sampaikan 3 Buah Raperda


 Bupati Sampaikan 3 Buah Raperda Perbesar

BATULCIN,Newskalsel.com – Bupati Tanah Bumbu, H. Zairullah Azhar melalui Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/11/2022).

Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin menjelaskan, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kab Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislative, yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.

“Tiga buah raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.,” ujar Andi Aminuddin.

Dan raperda kedua yang disampaikan yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kab. Tanah Bumbu.

Kemudian, raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan.

Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Kami berharap, tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif yang akhirnya bisa disahkan jadi perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” pungkas Amin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA di damping Wakil Ketua DPRD Said ISmail Kholil Alydrus, di ruang pertemuan setempat dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Forkopimda, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala SKPD Tanah Bumbu (adi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial