BATULICIN,Newskalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Numbu, lagi-lagi amankan 5 pasangan bukan suami istri sedang berduan didalam kamar hotel.
Petugas mengamankan mereka pada Selasa (8/11/22) siang dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wita, saat melaksanakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari kelima pasangan bukan suami istri ini diamankan dari dua tempat yaitu di sebuah warung kawasan Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat dan Hotel Chandra Asri Batulicin.
Satu pasangan ditemukan di sebuah warung kopi dan 4 pasangan lainnya diamankan di kamar hotel Chandra Asri.
Penertiban perda tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sunandar bersama Kasi Binwas, Samsul Alam, Kasi Penyidikan, Supiansyah, bersama sejumlah anggota lain dan anggota Trantibum.
Dari semua pasangan yang diamankan, semuanya langsung digiring ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu yang ada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kabid PPUDnya, Sunandar, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2017 dan Perda Nomor 09 tahun 2018.
” Kelima pasangan itu kita bawa dan diambil sampel darah oleh KPAI Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, ” kata Nandar.
Dari pemeriksaan atau introgasi petugas, kepada perempuan yang diamankan dari warung kopi tersebut, ia mengaku bisa melayani sampai 10 orang setiap harinya.
” Selain 10 orang itu, tim juga sempat menemukan satu orang perempuan berada di pos security dan belum masuk ke kamar hotel, ” katanya.