BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan Pendampingan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa pada Wilayah Kecamatan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama pihak Kecamatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pendampingan.
Kegiatan pendampingan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa ini dilaksanakan dari 13 – 25 Oktober 2022.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan Hj Noryana menyampaikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) bersama Pengelola Arsip Kecamatan menghadirkan langsung para TU dan pengelola arsip desa pemekaran.
Dalam pertemuan tersebut Tim LKD memberikan arahan terhadap pemilahan arsip-arsip pembentukan pemekaran desa dan cara pembuatan daftar arsipnya.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi arsip sebelum diserahkan sebagai arsip statis ke LKD. Arsip statis yang diserahkan ke LKD akan menambah khazanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun pendampingan yang telah dilaksanakan pada desa pemekaran yaitu Wilayah Kecamatan Simpang Empat, Karang Bintang, Sungai Loban, Angsana, Batulicin dan Mantewe.
Yang kemudian akan dilanjutkan pada Wilayah Kecamatan Satui dan Kusan Hulu. Pendampingan dilakukan kepada 32 desa yaitu pemekaran desa dari tahun 2010 dan tahun 2011.
Dan untuk memudahkan koordinasi serta komunikasi LKD Tanbu telah membuat WAG Pengelola Arsip Desa yang mana Group WA ini nantinya memudahkan komunikasi dan sebagai sarana pembinaan kearsipan bagi seluruh Pengelola Arsip Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanbu dengan melibatkan pengelola arsip Kecamatan dan Dinas PMD.