BATULICIN,Newskalsel.com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu selaku Lembaga Kearsipan Daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 di ruang rapat Bersujud Kantor Bupati dengan menghadirkan seluruh pengelola arsip dilingkup Sekretariat Daerah, Selasa 18/10/22.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani melalui Kepala Bidang Kearsipan Hj.Noryana menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini tidak lain sebagai dalam rangka menindak lanjuti penerapan Surat Edaran Bupati Nomor B/045.2/4596/Dispersip-K.Bup/IX/2022 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendukung akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
” Sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Kepres RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19),maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19,” Kata Kadis Persip Tanbu.
Kinerja Pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19 dengan alokasi berbagai sumber daya, serta dampak yang timbul ditengah kehidupan masyarakat dan pemerintah sehingga perlu direkam dan diselamatkan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja sumber pembelajaran yang berharga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang akan datang.
Sementara itu, Kabid Kearsipan Dispersip Tanah Bumbu Hj.Noryana menambahkan,
Penyelamatan arsip COVID-19 memiliki kekhususan terkait upaya untuk menyelamatkan arsip dari peristiwa luar biasa yang melanda seluruh wilayah dan berdampak sangat luas, serta mempengaruhi seluruh sendi kehidupan masyarakat.
” Arsip COVID-19 ini harus diselamatkan oleh Lembaga Kearsipan untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” Tegasnya.
Untuk di ketahui Monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 dilakukan pada seluruh SKPD, Desa/Kelurahan dan BUMD sebagai pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh LKD.
“Sedangkan Arsip penanganan COVID-19 yang bernilai guna kesejarahan diserahkan kepada LKD dalam ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” Pungkasnya. (rel Dispersip).