BATULICIN,Newskalsel.com – Tidak tebang pilih dalam penanganan tindak pidana, Satresnarkoba dibackup Paminal Seksi Propam Polres Tanah Bumbu menangkap oknum polisi setempat yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, AKP HI Made Rasa, membenarkan terkait penangkapan oknum polisi yang saat ini bertugas dilingkungan Polres Tanah Bumbu.
“Oknum polisi tersebut berinisial SAF berpangkat bintara tinggi (Aipda) yang bertugas di Polres Tanah Bumbu,” beber dia di ruang kerjanya Polres Tanah Bumbu, Selasa (20/9/2022).
Dipastikan dia, Polres Tanah Bumbu tidak akan pandang bulu ataupun tebang pilih dalam penanganan kasus tindak pidana, terlebih kasus narkoba.
“Apalagi kalau yang terlibat kasus narkoba oknum polisi, pasti kami sikat,” tegas dia.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial SBR (44) warga kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat saat berada di Jalan Transmigrasi KM 15 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, sekitar pukul 01.00 Wita, Senin (19/9/2022).
Dari tangan SBR, petugas mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi sisa sabu-sabu.
Belum puas, petugas kembali melakukan penggeladahan di rumah pelaku SBR dan menemukan barang bukti kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 10,18 gram.
Dari hasil pengembangan, berselang 1 jam petugas kemudian kembali mengamankan pria paruh baya berinisial SAF (52) warga Jalan Amandit Kecamatan Simpang, oknum polisi berpangkat AIPDA yang bertugas di lingkungan Polres Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka SAF, petugas kembali mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 2,85 gram.
Tak hanya sabu-sabu, dari tangan SAF juga ditemukan barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil serta uang tunai sebesar Rp2.550.000 yang turut diamankan petugas.
Saat ini, baik SBR maupun oknum polisi SAF terduga tersangka kasus peredaran narkoba masih menjalani penyidikan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Bahkan jika terbukti bersalah oknum polisi yang terlibat terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari korp kepolisian.