BATULICIN,Newskalsel.com – Setelah lalui beberapa tahapan, pemekaran kecamatan Pangeran di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, tinggal selangkah lagi, namun harus kembali menunggu.
Padahal, semua tahapan sudah dilakukan termasuk tinjau lapangan dari Kementrian Dalam Negeri, hanya saja semuanya harus ditunda lantaran akan menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Semua jenis pemekaran pun harus ditunda, menunggu pemilu selesai yang akan dilaksanakan di 2024 mendatang.
Melihat keadaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu kembali harus menunggu selama dua tahun hingga pemilu selesai dilaksanakan.
” Pemekaran terpaksa tertunda, semua proses sudah dilalui tetapi dari Pemerintah mengeluarkan aturan moratorium sehingga pemekaran ini tertunda, ” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanah Bumbu, Lalu Ismail, Selasa (13/9/22).
Padahal upaya mengejar pemekaran kecamatan ini sudah dilakukan namun aturan pemerintah, tidak bisa dilanggara lagi.
” Karena moratorium, otomatis tertunda padahal tinggal menunggu kode wilayahnya dari Kemendagri saja. Kalau ini sudah ada, maka sudah sah, ” katanya.
Pemerintah Daerah harus menunggu lagi, sampai dengan pemilu selesai dilaksanakan di 2024 mendatang.
Sekadar diketahui, pemekaran kecamatan Pangeran ini dimekarkan dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu. Sebanyak 9 desa dari kecamatan kusan hilir dan 1 desa dari Kusan Hulu.
Diketahui, Kabupaten Tanah Bumbu saat ini terdiri dari 12 kecamatan yaitu Kusan Hilir, Batulicin, Simpangempat, Karang Bintang, Kuranji, Mantewe, Kusan Hulu, Sungai Loban, Angsana, Satui, Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.