BATULICIN,Newskalsel.com – terpidana Kasus Korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk puluhan desa dan beberapa Kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019, hari ini Senin (29/8/2022) di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Eksekusi terpidana Rooswandi Salem yang merupakan mantan Sekretaris Daerah setelah ditolaknya Kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Agung RI.
Terdpidana datang Kekantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sekitar pukul 14.00 Wita di dampingi oleh Orang tua dan istrinya.
Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan dan Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho mengatakan, Eksekusi badan terhadap Terpidana Rooswandi Salem dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 Tanggal 30 Juni 2022 dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi dari pemohon Rooswandi Salem, sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan Banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 lalu.
Tepidana diputus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa.
” Terpidana datang ditemani oleh keluarga pengacara sekitar pukul 14.00 wita untuk dilakukan pemerikasaan dan penandatanganan berkas serta dilakukan cek kesehatan,” Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Selanjutnya terpidana langsung diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk diserah terimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin untuk menjalani masa tahanan,” pungkasnya..