Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 29 Agu 2022 08:49 WIB ·

Usai Kasasinya Di Tolak MA, Rooswandi Salem di Eksekusi Kejaksaan Negeri Tanbu Ke Lapas Kelas III Batulicin


 Usai Kasasinya Di Tolak MA, Rooswandi Salem di Eksekusi Kejaksaan Negeri Tanbu Ke Lapas Kelas III Batulicin Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – terpidana Kasus Korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk puluhan desa dan beberapa Kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019, hari ini Senin (29/8/2022) di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Eksekusi terpidana Rooswandi Salem yang merupakan mantan Sekretaris Daerah setelah ditolaknya Kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Agung RI.

Terdpidana datang Kekantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sekitar pukul 14.00 Wita di dampingi oleh Orang tua dan istrinya.

Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan dan Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho mengatakan, Eksekusi badan terhadap Terpidana Rooswandi Salem dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 3062K/ Pid.Sus/ 2022 Tanggal 30 Juni 2022 dimana isi putusan kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan kasasi dari pemohon Rooswandi Salem, sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan Banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 lalu.

Tepidana diputus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa.

” Terpidana datang ditemani oleh keluarga pengacara sekitar pukul 14.00 wita untuk dilakukan pemerikasaan dan penandatanganan berkas serta dilakukan cek kesehatan,” Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Selanjutnya terpidana langsung diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk diserah terimakan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin untuk menjalani masa tahanan,” pungkasnya..

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial