BATULICIN, Newskalsel.com –Angin segar untuk wargabinaan pemasyarakatan, sebab Lapas III Batulicin Sosialisasikan Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Melalui Program Sapa Wargabinaan, Plt. Kepala Lapas Kelas III Batulicin kunjungi seluruh kamar Blok hunian sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh wargabinaan, terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang yang dimaksud pada masa peralihan, jumat (26/08/2022).
Kegiatan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi yang bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi Narapidana.
Pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Plt. Kalapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini tentunya dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dan juga wargabinaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Batulicin serta tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi wargabinaan,” Jelasnya.
Selain itu, guna meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar wargabinaan menyadari atas kesalahannya dan tidak akan mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar, baik, dan taat hukum serta bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan untuk selalu meningkatkan program pembinaan yang ada dan selalu menjaga stabilitas keamanan dilingkungan Lapas Kelas III Batulicin.