Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 26 Agu 2022 14:19 WIB ·

Lapas Kelas III Batulicin Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan


 Lapas Kelas III Batulicin Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com –Angin segar untuk wargabinaan pemasyarakatan, sebab Lapas III Batulicin Sosialisasikan Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Melalui Program Sapa Wargabinaan, Plt. Kepala Lapas Kelas III Batulicin kunjungi seluruh kamar Blok hunian sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh wargabinaan, terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang yang dimaksud pada masa peralihan, jumat (26/08/2022).

Kegiatan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi yang bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi Narapidana.

Pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Plt. Kalapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini tentunya dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dan juga wargabinaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Batulicin serta tidak melakukan pelanggaran.

Plt.Kalapas Kelas III Batulicin Bambang Hari Widodo Sosialisasikan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi wargabinaan,” Jelasnya.

Selain itu, guna meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar wargabinaan menyadari atas kesalahannya dan tidak akan mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar, baik, dan taat hukum serta bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan untuk selalu meningkatkan program pembinaan yang ada dan selalu menjaga stabilitas keamanan dilingkungan Lapas Kelas III Batulicin.

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial