Menu

Mode Gelap

Advetorial 14:19 WIB ·

Lapas Kelas III Batulicin Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan


 Lapas Kelas III Batulicin Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com –Angin segar untuk wargabinaan pemasyarakatan, sebab Lapas III Batulicin Sosialisasikan Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Melalui Program Sapa Wargabinaan, Plt. Kepala Lapas Kelas III Batulicin kunjungi seluruh kamar Blok hunian sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh wargabinaan, terkait peraturan pelaksanaan atas undang-undang yang dimaksud pada masa peralihan, jumat (26/08/2022).

Kegiatan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi yang bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi Narapidana.

Pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Plt. Kalapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo menjelaskan kepada Warga Binaan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini tentunya dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dan juga wargabinaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Batulicin serta tidak melakukan pelanggaran.

Plt.Kalapas Kelas III Batulicin Bambang Hari Widodo Sosialisasikan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Wargabinaan

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi wargabinaan,” Jelasnya.

Selain itu, guna meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar wargabinaan menyadari atas kesalahannya dan tidak akan mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar, baik, dan taat hukum serta bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan untuk selalu meningkatkan program pembinaan yang ada dan selalu menjaga stabilitas keamanan dilingkungan Lapas Kelas III Batulicin.

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Andi Irmayani Rudi Latif : Program PKK Harus Selaras dengan Visi Misi Bupati 2025-2030

14 Maret 2025 - 08:24 WIB

Hadiri RUPS Bank Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif: Dividen Untuk Pembangunan SDM dan Ekonomi Daerah

14 Maret 2025 - 07:10 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Wujudkan Sekolah Berbudaya dan Berwawasan Lingkungan

14 Maret 2025 - 07:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024

13 Maret 2025 - 21:12 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024

13 Maret 2025 - 21:09 WIB

Dini Hari, Sekda Tanbu Mendadak Diganti Plh, Begini Alasan Bupati Andi Rudi Latif

13 Maret 2025 - 00:28 WIB

Trending di Advetorial