BATULICIN,Newskalsel.com – Anggota Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindka pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Istri pelaku, Rabu 23/8/2022.
Adapun Pelaku H (45) tahun merupakan warga Jalan Permata I RT.17 Kelelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga diwilayah hukum Polsek Batulicin.
Lebih lanjut Made mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Selasa 23/8/2022 sekitar pukul 23.00 wita dengan motif utama pelaku yakni cemburu karena korban sebelumnya terhutang uang penjualan kripik dengan bosnya, dan pelaku mengetahui prihal hutang tersebut, sehingga korban malam itu berusahan mencari pinjaman untuk membayar hutang tersebut, namun hanya sebentar korban mendapatkan pinjaman uang sebesar 300 ribu rupiah, namun pelaku yang merupakan suami korban curiga cemburu jangan jangan itu uang dari laki laki lain sehingga pelaku cemburu yang mengakibatkan cekcok adu mulut.
Akibat tidak kuat menahan emosi pelaku mengambil sebilah balok kayu untuk memukul korban di bagian paha dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar serta bengka pada tubuh korban.
Selain itu pelaku juga sempat mengambil sebilah parang untuk melukai korban, namun sempat dilerai oleh anak pelaku dan korban.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut korban yang diteman oleh anaknya melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek Batulicin, usai mendapatkan laporan dari korban selanjutnya anggota polsek batulicin bergerak untuk melakukan penyelidikan,
Pada hari Rabu 24/8/2022 pelaku berhasil diamankan disebuah warung yang tidak jauh dari lokasi rumah pelaku sekitar pukul 23.31 Wita
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sebilah parang warna coklat tua dan sebilah kayu balok sepanjang 1meter.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Batulicin guna menjalini proses lebih lanjut.