Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 24 Agu 2022 02:47 WIB ·

Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur


 Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskirm besama Unit Sat Intelkam, Unit IV PPA dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 KUHP, Selasa 23/08/2022.

Adapun pelaku S (45) merupakan warga Jalan Andi Idham RT. 04 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibarahim Made Rasa, membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, Kejadian ini berawal dari laporan keluarga korban Samariani kepada Serly Rifani salah satu pegawai Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanah Bumbu untuk menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandung dari korban pada hari Selasa 23/08/2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Karena keluarga korbam tidak berani melaporkan kejadian tersebut, takut dengan keluarga pelaku, maka keluarga korban meminta bantuan kepada Serly Rifani untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S di jalan lingkar 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada pada Selasa 23/08/2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dikarenakan istri korban sudah lama meninggal dunia, sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan saat kejadian pelaku hanya tinggal berdua dengan korban dirumah.

Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti diamankan dipolres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut, pelaku di jerat pasal 81 RI 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman 5 hingga 10 Tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial