BATULICIN,Newskalsel.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskirm besama Unit Sat Intelkam, Unit IV PPA dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 KUHP, Selasa 23/08/2022.
Adapun pelaku S (45) merupakan warga Jalan Andi Idham RT. 04 Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibarahim Made Rasa, membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, Kejadian ini berawal dari laporan keluarga korban Samariani kepada Serly Rifani salah satu pegawai Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanah Bumbu untuk menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah kandung dari korban pada hari Selasa 23/08/2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
Karena keluarga korbam tidak berani melaporkan kejadian tersebut, takut dengan keluarga pelaku, maka keluarga korban meminta bantuan kepada Serly Rifani untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S di jalan lingkar 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin pada pada Selasa 23/08/2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dikarenakan istri korban sudah lama meninggal dunia, sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya dan saat kejadian pelaku hanya tinggal berdua dengan korban dirumah.
Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti diamankan dipolres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut, pelaku di jerat pasal 81 RI 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman 5 hingga 10 Tahun penjara.