Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 22 Agu 2022 04:15 WIB ·

Dispersip Tanbu Lakukan Pendampingan Penilaian Arsip Usul Musnah SKPD


 Dispersip Tanbu Lakukan Pendampingan Penilaian Arsip Usul Musnah SKPD Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu selaku Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pendampingan penilaian arsip usul musnah SKPD, Kamis (18/8/22).

Adapun SKPD yang didampingi untuk melakukan penilaian arsip usul musnah adalah SKPD yang telah menata arsip inaktifnya dan telah membuat daftar arsip inaktifnya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan Hj.Noryana menngatakan” SKPD yang telah menyatakan siap melakukan pemusnahan arsip dan dilakukan pendampingan untuk penilaian arsip usul musnah adalah Sekretariat Daerah, Dinas DP3AP2KB, BKPSDM, Dinas PMD dan Kecamatan Kusan Hilir.

Selain itu, ada beberapa SKPD yang turut berhadir dalam kegiatan ini diantaranya Pengelola Arsip dari Sekretariat DPRD, RSUD, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan PUPR yang juga berencana akan melakukan pemusnahan arsip namun masih dalam proses melengkapi beberapa prosedur pemusnahan arsip dan sekaligus belajar serta berkonsultasi dengan Tim LKD dalam melakukan penilaian arsip usul musnah secara sendiri.

Lebih lanjut, Kabid Kearsipan menjelaskan, bahwa pendampingan ini dilakukan agar kedepannya SKPD yang telah siap untuk memusnahkan arsipnya dapat melakukan penilaian arsip sendiri sesuai JRA yang telah ditentukan,” Terangnya.

Adapun Arsip apa, disimpan berapa lama, dan setelah masa simpan habis maka dimusnahkan atau diserahkan sebagai arsip statis, berdasarkan Undang-undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 mewajibkan setiap pencipta melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). (rel Dispersip).

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syukuran Anggota DPRD Terpilih, Bupati Zairullah: Momen Berdo’a Raih Keberkahan

14 September 2024 - 16:05 WIB

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Prestasi Guru-guru Kelompok Bermain

14 September 2024 - 16:01 WIB

Gandeng Arutmin, BPBD Tanbu Gelar Pelatihan Tanggap Bencana

13 September 2024 - 16:08 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana, Sekda Tanbu Prediksi Banjir dan Longsor Yang Masih Sering Terjadi

13 September 2024 - 16:07 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

12 September 2024 - 16:10 WIB

DKBP3A Luncurkan Kampung Keluarga Berkualitas

11 September 2024 - 16:54 WIB

Trending di Advetorial