BATULICIN, Newskalsel.com -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu melakukan pendampingan perlindungan penyelamatan arsip penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Selasa (16/8/22).
Hal itu dilakukan mengingat Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas melakukan penyelamatan arsip pemekaran, dan penggabungan/pembubaran SKPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan Hj. Noryana mengatakan, bahwa dinas perpustakaan dan kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pendampingan penyelamatan arsip pemekaran Kecamatan (Kusan Hilir dan Kusan Tengah, Kusan Hulu dan Teluk Kepayang) serta penggabungan perangkat daerah yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Adapun Langkah awal yang kami lakukan dilakukan adalah yakni dengan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut dari surat yangg sebelumnya telah disampaikan kepada Kecamatan Pemekaran dan Penggabungan SKPD terkait pendampingan perlindungan dan penyelamatan arsip agar melakukan pemilahan dan pembuatan daftar arsipnya,” Jelas Kabid Kearsipan.
Lebih lanjut, Hj.Noryana mengatakan, selanjutnya LKD akan melakukan penyelamatan arsip Pemekaran Desa dan Kelurahan.
Selain itu, Dalam hal ini LKD telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk meminta data terkait pemekaran desa dan akan melakukan koordinasi secara langsung dengan pengelola arsip kecamatan, Pungkasnya.