BATULICIN,Newskalsel.com – diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap istri pelaku A alis Baco (47) tahun diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, 09/08/2022.
Pelaku A alias (Baco) merupakan warga RT 01 desa Pulau Satu kecamatan Kusan Hilir telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir.
Lanjut Made, kejadian tersebut berawal ketika korban Hartina (47) diusir oleh pelaku yang merupakan suami korban dari gubuk yang mereka tempati pada hari sabtu 30/07/2022 di Jalan Beringin Gang Tembang RT. 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah diusir pelaku korban kemudian pergi meninggalkan gubuk tersebut dan korban duduk dibawah pohon kelapa sawit untuk menunggu taxi, tiba-tiba pelaku datang menarik tas yang dibawa korban dan kemudian tersangka langsung memukul korban dengan cara ditonjok kearah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Setelah itu, korban langsung melepaskan tas tersebut setelah berhasil menarik tas dari tangan korban kemudian pelaku yang merupakan suami korban mengajak korban kembali kegubuk dan menyuruh korban duduk di teras.
Tak puas memukul korban pelaku kembali ngomel-ngomel akan tetapi tidak korban menghiraukannya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar disekitar mata sebelah kanan.
Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku Kepolsek Kusan Hilir, usai mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan pada hari Selasa 09/08/2022 sekitar pukul 16.00 wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan pelaku di jalan Beringin Gang Tembang RT. 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.