Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 10 Agu 2022 02:05 WIB ·

Diduga Aniaya Istri Warga Pulau Satu Diamankan Polisi


 Diduga Aniaya Istri Warga Pulau Satu Diamankan Polisi Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap istri pelaku A alis Baco (47) tahun diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, 09/08/2022.

Pelaku A alias (Baco) merupakan warga RT 01 desa Pulau Satu kecamatan Kusan Hilir telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kusan Hilir.

Lanjut Made, kejadian tersebut berawal ketika korban Hartina (47) diusir oleh pelaku yang merupakan suami korban dari gubuk yang mereka tempati pada hari sabtu 30/07/2022 di Jalan Beringin Gang Tembang RT. 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah diusir pelaku korban kemudian pergi meninggalkan gubuk tersebut dan korban duduk dibawah pohon kelapa sawit untuk menunggu taxi, tiba-tiba pelaku datang menarik tas yang dibawa korban dan kemudian tersangka langsung memukul korban dengan cara ditonjok kearah mata sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Setelah itu, korban langsung melepaskan tas tersebut setelah berhasil menarik tas dari tangan korban kemudian pelaku yang merupakan suami korban mengajak korban kembali kegubuk dan menyuruh korban duduk di teras.

Tak puas memukul korban pelaku kembali ngomel-ngomel akan tetapi tidak korban menghiraukannya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar disekitar mata sebelah kanan.

Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku Kepolsek Kusan Hilir, usai mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan pada hari Selasa 09/08/2022 sekitar pukul 16.00 wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan pelaku di jalan Beringin Gang Tembang RT. 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial