Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 2 Agu 2022 04:24 WIB ·

Dinas PUPR Tanbu Gelar Kunsultasi Publik Revisi RDTR dan KLHS


 Dinas PUPR Tanbu Gelar Kunsultasi Publik Revisi RDTR dan KLHS Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas PUPR Tanbu Gelar Konsultasi Publik I Revisi RDTR dan KLHS yang bertempat di Hotel Ebony Kecamatan Batulicin, Selasa 02/07/2022.

Kegiatan konsultasi publik ini di ikuti oleh seluruh camat dan SKPD terkait yang ada dilingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu dengan menghadirkan narasumber dari konsultan dari banjarmasin.

Dalam laporannnya Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah,ST mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami dengan pihak kementerian di Jakarta.

Adapun yang dibahas hari ini adalah tentang penyusunan revisi RTRW kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 hingga Tahun 2037.

” Di Kabupaten Tanah Bumbu ada dua kecamatan yang menjadi fokus terkait RTRW yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin dan akan menjadi contoh untuk pengembangan RTRW wilayah perkotaan di bumi Bersujud,” Kata Kadis PUPR.

Sementara itu, Dalam sambutanya Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Dahliansyah mengatakan, Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau dikenal dengan omnibuslaw memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.

Oleh sebab itu, melalui penataan ruang ini diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak, agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat sinergi dan seimbang,
Demi mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsive, implementasi, terutama dalam mensejahterakan masyarakat,” Kata Asisten II Tanah Bumbu.

Selain itu, dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kegiatan penyusunan KLHS yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan.

Melalui konsultasi publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak, dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan rencana dan program RTRW, sehingga pada saat revisi RTRW ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan dimasyarakat.

Selain itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar memberikan informasi dan masukan yang membangun, sehingga nantinya dapat menghasilkan rencana tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu yang berkualitas implementatif dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial