BATULICIN,Newskalsel.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tanah Bumbu menggelar pertemuan rutin bulanan sekaligus Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokukumen kependudukan yang bertempat di Gedung Sekretariat TP PKK Kecamatan Simpang Empat, Jum,at 29/07/2021.
Kegiatan ini diikuti oleh masing masih 4 orang perwakilan dharmawanita persatuan dari SKPD dan seluruh kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DWP Tanah Bumbu Hj Hasnah Mashude mengatakan, Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin bulanan DWP yang kami laksanakan sekaligus arisan dengan selung anggota DWP yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, kegiatan pertemuan rutin bulanan ini juga diisi dengan kegiatan sosialisasi setiap SKPD yang sudah terjadwal dalam setiap bulannya, untuk kegiatan sosialisasi hari ini terkait permendagri No 73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
” Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tentunya akan memberikan pemahaman kepada seluruh anggota DWP tentang aturan pencantuman nama pada dokumen kependudukan dan nantinya akan kami sosialisasikan melalui kegiatan kegitan DWP baik ditingkat kabupaten maupun dikecamatan,” Kata Ketua DWP Tanbu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran penduduk Disdukcapil Tanah Bumbu Muhamamad Hasan mengatakan, hari ini kami bersama DWP melaksanakan kegiatan sosilisasi Permendagri No.73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Melalui kegiatan ini kami berharap kepada seluruh kader DWP akan memahami aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, sebab didalam Permendagri tersebut diatur minimal nama anak haru dua kata, dan tidak di perbolahkan lagi satu kata serta maksimal 60 Karakter.
Oleh sebab itu, berikanlah nama yang terbaik untuk anak kita dengan dua kata sehingga benar sesuai aturan yang dianjurkan oleh Permendagri dan dapat tercatat pada dokumen kependudukan,” Jelasnya.
Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu terus melaksanakan sosialisasi terkait dengan permendagri No.73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan baik di tingkat Kecamatan hingga Desa.