Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 29 Jul 2022 01:30 WIB ·

DWP Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Sekaligus Sosisalisasikan Permendagri No.73 Tahun 2021


 DWP Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Sekaligus Sosisalisasikan Permendagri No.73 Tahun 2021 Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Tanah Bumbu menggelar pertemuan rutin bulanan sekaligus Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokukumen kependudukan yang bertempat di Gedung Sekretariat TP PKK Kecamatan Simpang Empat, Jum,at 29/07/2021.

Kegiatan ini diikuti oleh masing masih 4 orang perwakilan dharmawanita persatuan dari SKPD dan seluruh kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketua DWP Tanah Bumbu Hj Hasnah Mashude mengatakan, Kegiatan ini merupakan pertemuan rutin bulanan DWP yang kami laksanakan sekaligus arisan dengan selung anggota DWP yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu, kegiatan pertemuan rutin bulanan ini juga diisi dengan kegiatan sosialisasi setiap SKPD yang sudah terjadwal dalam setiap bulannya, untuk kegiatan sosialisasi hari ini terkait permendagri No 73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

” Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tentunya akan memberikan pemahaman kepada seluruh anggota DWP tentang aturan pencantuman nama pada dokumen kependudukan dan nantinya akan kami sosialisasikan melalui kegiatan kegitan DWP baik ditingkat kabupaten maupun dikecamatan,” Kata Ketua DWP Tanbu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran penduduk Disdukcapil Tanah Bumbu Muhamamad Hasan mengatakan, hari ini kami bersama DWP melaksanakan kegiatan sosilisasi Permendagri No.73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Melalui kegiatan ini kami berharap kepada seluruh kader DWP akan memahami aturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, sebab didalam Permendagri tersebut diatur minimal nama anak haru dua kata, dan tidak di perbolahkan lagi satu kata serta maksimal 60 Karakter.

Oleh sebab itu, berikanlah nama yang terbaik untuk anak kita dengan dua kata sehingga benar sesuai aturan yang dianjurkan oleh Permendagri dan dapat tercatat pada dokumen kependudukan,” Jelasnya.

Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu terus melaksanakan sosialisasi terkait dengan permendagri No.73 Tahun 2021 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan baik di tingkat Kecamatan hingga Desa.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial