Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 23 Jul 2022 03:51 WIB ·

Guna Tindak Lanjuti Laporan Warga Dishub Tanbu Bersama Balai Jalan Provinsi Monitoring Kelapangan


 Guna Tindak Lanjuti Laporan Warga Dishub Tanbu Bersama Balai Jalan Provinsi Monitoring Kelapangan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Tindaklanjuti aduan masyarakat di hotline Gubernur Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu dampingi tim dari Provinsi, dalam melakukan monitoring lokasi jalan yang ada.

Dinas Perhubungan bersinergi melakukan pemetaan dan pengawasan Perda Provinsi No 3 Tahun 2012, tentang jalan yang dilintasi angkutan batu bara atau BTS di Kabupaten Tanahbumbu.

Tim terdiri dari Dishub Prop Dishub Tanbu, BPTD, Satuan Lalu Lintas Polda, Korem 101 Antasari Banjarmasin dan Denpom. Tim melakukan penempatan atau pemasangan rambu lalu lintas di wilayah kecamatan Angsana dan menginvertarisir beberapa ruas jalan.

” Tim yang turun ada sekitar 18 orang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat di hotline Gubernur, ” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanahbumbu, Ahmad Marlan, Kamis (21/7/22).

Pemetaan dan penempatan rambu dilakukan di sejumlah titik sebagai langkah pemetaan angkutan yang boleh melintas dan yang tidak boleh.

” Dengan adanya hal tersebut, para transportir atau pengguna jalan bisa mematuhi rambu yang ada sesuai aturan, ” katanya.

Setelah tim turun kali ini, hanya melakukan pemetaan terlebih dahulu dan selanjutmya tim akan melakukan evaluasi yang kemudian akan ada tindak lanjutnya, setelah ke lapangan.

” Setelah ini, nanti tim akan kembali melaksanakan pengawasan dan men tertip kan sesuai aturan, ” kata Marlan.

Misalnya saja jalan umum atau Jalan Nasional, jika ada kendaraan muatan yang tidak diperbolehkan lewat tetapi tepat melintas maka petugas akan menindaklanjutinya.

” Katakanlah truk batubara yang lewat jalan umum, tentu itu sudah melanggar karena truk batubara harus memiliki jalan khusus. Ini yang selanjutnya akan dilakukan tim pengawasan sesuai perda Prop no.03 Thn 2012, ”pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tanbu H Ambo Sakka Hadiri Kirap Pemilu oke

14 September 2023 - 04:50 WIB

Gempa Berkekuatan 7,4 Magnitude di Laut, Tanah Bumbu Juga Merasakan Getaran

4 September 2023 - 01:44 WIB

Bupati Tanah Bumbu Soroti Jalan Alternatif Satui, PUPR Langsung Turunkan Alat

31 Agustus 2023 - 01:36 WIB

Ketua KPU Tanbu Sempat Diculik, Tim Pengamananan Polres dan Brimob Berhasil Menyelamatkan

30 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Penerimaan 1764 PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, Dibuka Pertengahan September

30 Agustus 2023 - 01:39 WIB

Potensial!, Pemkab Tanbu Benahi dan Percantik Destinasi Wisata

29 Agustus 2023 - 05:09 WIB

Trending di Advetorial