Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 23 Jul 2022 03:51 WIB ·

Guna Tindak Lanjuti Laporan Warga Dishub Tanbu Bersama Balai Jalan Provinsi Monitoring Kelapangan


 Guna Tindak Lanjuti Laporan Warga Dishub Tanbu Bersama Balai Jalan Provinsi Monitoring Kelapangan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Tindaklanjuti aduan masyarakat di hotline Gubernur Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu dampingi tim dari Provinsi, dalam melakukan monitoring lokasi jalan yang ada.

Dinas Perhubungan bersinergi melakukan pemetaan dan pengawasan Perda Provinsi No 3 Tahun 2012, tentang jalan yang dilintasi angkutan batu bara atau BTS di Kabupaten Tanahbumbu.

Tim terdiri dari Dishub Prop Dishub Tanbu, BPTD, Satuan Lalu Lintas Polda, Korem 101 Antasari Banjarmasin dan Denpom. Tim melakukan penempatan atau pemasangan rambu lalu lintas di wilayah kecamatan Angsana dan menginvertarisir beberapa ruas jalan.

” Tim yang turun ada sekitar 18 orang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat di hotline Gubernur, ” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanahbumbu, Ahmad Marlan, Kamis (21/7/22).

Pemetaan dan penempatan rambu dilakukan di sejumlah titik sebagai langkah pemetaan angkutan yang boleh melintas dan yang tidak boleh.

” Dengan adanya hal tersebut, para transportir atau pengguna jalan bisa mematuhi rambu yang ada sesuai aturan, ” katanya.

Setelah tim turun kali ini, hanya melakukan pemetaan terlebih dahulu dan selanjutmya tim akan melakukan evaluasi yang kemudian akan ada tindak lanjutnya, setelah ke lapangan.

” Setelah ini, nanti tim akan kembali melaksanakan pengawasan dan men tertip kan sesuai aturan, ” kata Marlan.

Misalnya saja jalan umum atau Jalan Nasional, jika ada kendaraan muatan yang tidak diperbolehkan lewat tetapi tepat melintas maka petugas akan menindaklanjutinya.

” Katakanlah truk batubara yang lewat jalan umum, tentu itu sudah melanggar karena truk batubara harus memiliki jalan khusus. Ini yang selanjutnya akan dilakukan tim pengawasan sesuai perda Prop no.03 Thn 2012, ”pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial