BATULICIN,Newskalsel.com – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu di back up Resmob Polres Banjarbaru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan didesa Simpang Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar, Kamis 21/07/2022.
Penangkapan pelaku NI (49) Tahun warga RT. 12 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah bumbu atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VII/ 2022/SEK ANGSANA / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 11 Juli 2022 oleh korban Ninda Sabrinawati Desa Sumber Baru RT 01 RW. 07 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalaui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Angsana yang di back up oleh Unit Polres Banjarbaru.
Lebih lanjut Made mengatakan, kejadian ini berawal dari pelaku NI yang menawarkan tanah kaplingan dengam ukuran 12×30 meter yang berada didesa Sekapuk Kecamatan Satui kepada korban dari laporan korban dengan harga Rp.30 juta melalui perantara yakni Mahyun.
Selanjutnya Kemudian korban korban tertarik dan membeli 2 kapling tanah yang ditawarkan oleh pelaku dengan cara pembayaran di angsur (cicil) oleh korban.
Pembayaran pertama dilakukan oleh korban pada tanggal 05/10/2020 sebesar RPp.10 juta, kemudian pembayaran kedua di lakukan pada tanggal 1/11/2020 sebesar Rp.11 juta, selanjutnya pembayaran ketiga dilakukan pada 26/02/2021 sebesar Rp.5 juta, dan pembayaran keempat dilakukan pada tanggal 10/03/2021 sebesar Rp.3 juta, sehingga total keseluruhan yqng dubayarkan oleh korban sebanyak Rp 29 juta kepada pelaku.
kepada polisi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor NI.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan, atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.29 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni 1 lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp.10 juta,1 lembar Kwitansi pembayaran sebesar 11 juta 1 lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp.juta dan Bukti slip trasnfer ke rekening Bank BRI milik pelaku sebesar Rp. 3 juta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” Pungkas Kasi Humas Polres Tanbu.