Menu

Mode Gelap

Advetorial 03:25 WIB ·

Bupati Tanbu Perkuat Kecamatan Dengan Kewenangan Pengawasan Dana Desa


 Bupati Tanbu Perkuat Kecamatan Dengan Kewenangan Pengawasan Dana Desa Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar perkuat kecamatan dengan memberikan kewenangan untuk pengawasan dana desa.

Hal ini berdasarkan PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mana salah satu isinya tugas camat melakukan pembinaan dan pengawasan di desa. Selain itu, Camat merupakan perpanjang tangan Bupati kecil yang ada di kecamatan.

Tak berhenti disitu, untuk memperkuat kecamatan, Bupati Tanahbumbu telah menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan pengawasan dana desa kepada Camat, tertanggal 13 Juni 2022.

Kepala Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanahbumbu, Samsir, Rabu (20/7/2022) membenarkan adanya Peraturan Bupati Tanahbumbu No 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pemdapatan dan belanja desa dan pengawasan dana desa kepada camat.

” Maksud ditetapkannya perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dan yang terpenting juga kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APB Desa,” katanya.

Selama ini, lanjut Samsir, dari Dinas PMD sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan antara lain berupa sosialisasi di kecamatan, pelatihan dan Bimtek perkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dia berharap dengan terbitnya Perbup ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah desa oleh camat.

Hari ini akan dilaksanakan sosialisasi perbup nomor 57 tahun 2022 kepada sekcam yang notabanenya sebagai ketua tim monitoring dan pengawasan di desa, bersama kasi pembinaan pengawasan pemerintah desa sekabupaten tanahbumbu.

Dengan adanya peraturan itu, diharapkan pejabat desa jauh dari permasalahan hukum karena bisa diawasi secara langsung.

” Kita berharap, tidak ada lagi pejabat desa yang tersandung masalah hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi, ” katanya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus TP PKK Tanah Bumbu 2025-2030

24 April 2025 - 03:13 WIB

Tanam Padi Serentak Bersama Presiden, Kegiatan di Kalsel Dipusatkan di Tanbu dan Dipimpin Bupati Andi Rudi Latif

23 April 2025 - 12:25 WIB

Ketua TP-PKK Tanah Bumbu Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147, Dorong Pencegahan Stunting

22 April 2025 - 05:06 WIB

Semangat Kartini di Tanah Bumbu, Upacara Peringatan Hari Kartini dengan Petugas Perempuan

21 April 2025 - 07:49 WIB

Wabup Bahsanudin Resmi Tutup Turnamen Billiard Intern

21 April 2025 - 07:43 WIB

Pagelaran Perdana Pesona Budaya Tanah Bumbu

21 April 2025 - 07:39 WIB

Trending di Advetorial