BATULICIN, Newskalsel.com – Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan melakukan penyidikan terhadap Abdul Amis yang merupakan oknum Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, terkait dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun anggara 2016.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oknum kepada desa tersebut yakni diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, dengan cara membuat penyesuaian laporan pertanggung jawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) secara piktif.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas kejadian tersebut dan saat tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp.225.224.090,- dari total biaya pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 002 desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir yang bersumber dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2016 yakni sebesar Rp.538.468.020,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu
Perkara dilaporkan tanggal 01 November 2021 lalu terkait Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku trsangka tgl 11 Juli & penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d 20 hari kedepan dan masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.