Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 16 Jul 2022 09:06 WIB ·

Izin Dikeluarkan Mardani H Maming, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA


 Izin Dikeluarkan Mardani H Maming, Dishub Tanah Bumbu Minta Bupati Zairullah Cabut IPJK PT TMA Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS) yang dikeluarkan Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 karena tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.

Menurutnya ada enam sayat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).

Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan Fitriadi menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2002 masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.

“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati) mengevaluasi atau dicabut saja seperti kita usulkan,” katanya.

Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.

“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022).(*)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji

26 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Zairullah Azhar Buka Acara Lokakarya 7 Pesta Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

25 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

25 Oktober 2024 - 06:46 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Workshop Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Dasar

25 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

25 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

25 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Trending di Advetorial