BATULICIN,Newskalsel.com – Tindak tegas mafia tanah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu kini tetapkan 2 tersangka pejabat utama di Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN).
Keduanya terbukti menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di program PTSL pada 2017 lalu. Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar 1 Miliar.
Tepat pada Rabu (13/7/2022) Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022, menetapkan I & S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, I Wayan Wiradharma, menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I, selaku Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanahbumbu dan tersangka S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
” Mantan Kepala BPN sudah purna tugas dan Kasubsi ini masih aktif, tapi bukan di Tanahbumbu lagi, ” sebutnya.
Mereka ini tidak mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor 590-3167.A / 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
” Fakta yang didapatkan, para tersangka secara bersama – sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya mewajibkan para pemohon PTSL di empat Desa tersebut diatas untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka,” katanya.
Tersangka S dalam pelaksanaannya melakukan sosialisasi terkait PTSL di 4 desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.
Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 per orang.
Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.750.000.
Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada Tersangka I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para Tersangka.
Adapun, biaya pengurusan seritifikat pada PTSL yang diminta tersangka S adalah diluar ketentuan.
” Jumlah pungutan yang dilakukan para tersangka terhadap 4 Desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp 1.000.000.000 dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik, ” katanya.
Sementara itu, Pengacara kedua tersangka yang sempat ditemui saat kedua tersangka digiring ke Lapas Batulicin yaitu, Arbain, mengenai kliennya tentu membela diri karena mereka mengaku diperintah menjalankan progran itu, sudah diberikan dana tetapi itu tidak mencukupi untuk menjalankan itu.
” Kiata akan memgajukan upaya hukum meminta untuk penangguhan penahanan karena sedang sakit, ” katanya