Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 12 Jul 2022 07:27 WIB ·

Tak Terima Diputus, Remaja di Satui Sebar Foto Bugil Mantan Pacar


 Tak Terima Diputus, Remaja di Satui Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – MR (18) Seorang remaja di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu nekad memposting foto ‘sang pacar, hanya gara-gara diputus oleh pacarnya.

Akibat ulahnya, mantan pacarnya tidak terima dan melaporkan kepada polisi hingga akhirnya MR diamankan oleh aparat Polsek Satui.

Diketahui MR (18) merupakan warga Jln PLN lama RT 011 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku dilaporkan korban WA (20). Pelaku ditangkap dirumahnya, Jumat 8 Juli 2022 lalu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (12/7/2022).

Laporan berawal saat korban warga Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu tak terima jika fotonya tanpa busana dan terlihat (maaf, bagian buah dada) diunggah ke media sosial.

“Korban mengaku fotonya disebarkan ke medsos status WA dan Instagram yang diketahui milik pelaku,” terang Made.

Menurut Made, antara pelaku dan korban ada hubungan istimewa. Mereka pacaran, namun karena diputus oleh korban dan membuat pelaku sakit hati dan menyebarkan foto bugil pacarnya ke publik,” jelasnya.

Kini pelaku MR sudah diamankan disel tahanan Polsek Satui. Turut disita barang bukti berupa 2 gambar screen shoot (tangkapan layar) yang memperlihatkan foto telanjang.

Akibat perbuatannya, MR terancam dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial