Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 12 Jul 2022 03:26 WIB ·

Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Yang Telah Inkrah


 Kejari Tanbu Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Yang Telah Inkrah Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menggelar pemusnahan barang bukti yakni berupa 75 perkara yang sudah inkrah, antara lain 51 narkotika 10 orang dan harta benda (Orhada) serta 14 tindak pidam umum lainnya (TPUL) yang bertempat di hamalam Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa 12/07/2022.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dibakar dan di potong yang dipimpin langsung oleh Kejari Tanah bumbu I Wayan Wiradharma didampingi Kasi dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma mengatakan, Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah perkaranya yakni sebanyak 75 perkara.

Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradhama didampingi para Kasi saat melakukan pemusnahan barang Bukti 75 Perkara yang sudah inkrah

“Tujuan dari pemusnahan 75 barang bukti yang sudah inkrah perkaranya ini agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seperti narkotika, extaci dan penumpukan barang bukti” Kata Kejari Tanah Bumbu.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga memiliki inovasi yang bernama Si ABG yaki siap antar barang bukti gratis dari hasil pustusan pengadilan dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasi barang bukti dan rampasan Rhaksy Ghandy menambahkan, selain melalui inovasi Si ABG Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga melakukan MoU dengan Kantor Post terkait pengantaran barang bukti yang telah putus melalui pengadilan.

” Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga telah melakukan MuO dengan Kantor Post untuk pengantaran barang bukti,” Kata Rhaksy Ghandy.

Untuk di ketahui pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang inkrah sejak priode Januari hingga Juni Tahun 2022.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial