BATULICIN,Newskalsel.com – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menggelar pemusnahan barang bukti yakni berupa 75 perkara yang sudah inkrah, antara lain 51 narkotika 10 orang dan harta benda (Orhada) serta 14 tindak pidam umum lainnya (TPUL) yang bertempat di hamalam Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa 12/07/2022.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dibakar dan di potong yang dipimpin langsung oleh Kejari Tanah bumbu I Wayan Wiradharma didampingi Kasi dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma mengatakan, Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah perkaranya yakni sebanyak 75 perkara.
“Tujuan dari pemusnahan 75 barang bukti yang sudah inkrah perkaranya ini agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seperti narkotika, extaci dan penumpukan barang bukti” Kata Kejari Tanah Bumbu.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga memiliki inovasi yang bernama Si ABG yaki siap antar barang bukti gratis dari hasil pustusan pengadilan dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasi barang bukti dan rampasan Rhaksy Ghandy menambahkan, selain melalui inovasi Si ABG Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga melakukan MoU dengan Kantor Post terkait pengantaran barang bukti yang telah putus melalui pengadilan.
” Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga telah melakukan MuO dengan Kantor Post untuk pengantaran barang bukti,” Kata Rhaksy Ghandy.
Untuk di ketahui pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang inkrah sejak priode Januari hingga Juni Tahun 2022.