BATULICIN,Newskalsel.com – Tanah Bumbu tengah bersiap menerima tim penilaian Adipura. Yang mana tahun ini, resmi kembali digelar setelah sempat dua tahun tidak dilaksanakan akibat pandemi.
Pasalnya, pelaksanaan Penilaian Adipura rencananya dilaksanakan pada Juli 2022 ini. Tim penilai akan mengawali pemantauan ke seluruh kabupaten kota dan dilanjutkan dengan rencana penilaian dengan tenggat waktu dua bulan kemudian.
Terkait hal tersebut, Pemkab Tanbu bertekad mempertahankan piala Adipura yanh diraih pada 2019 lalu.
Terkait pelaksanaan Adipura tersebut, Kepala DLH Tanbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti, Senin (4/7/2022), mengatakan upaya yang dilakukan Pemkab Tanbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelaksanaan Adipura antara lain, membuat Surat Edaran.
Surat Edaran Bupati itu tertunang pada surat Nomor B/660.2/3274/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Adipura Tahun 2022.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder terkait, serta meningkatkan peran serta masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Indah mengatakan, pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada PermenLHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura. Semua akam dinilai mulai pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Adapun yang menjadi perbedaan mendasar pelaksanaan Adipura tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebut Indah, ditinjau dari penentuan klasifikasi kota atau kabupaten berdasarkan status Jakstrada. Selain itu, kapasitas pengelolaan sampah, operasional TPA, indikator kampung iklim yang menjadi tambahan penilaian Adipura tahun 2022, dan wacana penilaian luasan RTH untuk penilaian tahun mendatang.
Setidaknya ada 5 jenis klasifikasi syarat untuk Kabupaten Kota masuk dalam kategori penilaian Adipura. Dimana yang dilakukan penilaian adalah daerah yang masuk pada klasifikasi 1 sampai 4. Sedangkan klasifikasi 5 tidak akan dilakukan penilaian yaitu pada daerah yang belum menyusun Jakstrada.
“Sesuai data yang ada, Kabupaten Tanahbumbu masuk dalam klasifikasi 3,” sebut Indah, Senin (4/7/2022).
Dilanjutkan Indah, jika sebelumnya penilaian Adipura hanya fokus pada kebersihan dan penataan ruang di area perkotaan, maka tahun ini lebih fokus pada pengelolaan-penanganan dan pengurangan sampah yang tertuang dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada).
Sebab itu, semua daerah harus segera menyampaikan pembaharuan data (Update) kondisi neraca capaian pengelolaan sampah. Itu dilaporkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sampai dengan tahun 2021 periode 2.
“Meskipun penilaian Adipura Tahun 2022 pada presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum dijadikan penilaian tahun ini, tetapi setiap daerah wajib melakukan pembaharuan data pada luasan RTH Tahun 2022 Periode 2 Ke SIPSN,” ungkapnya.
Ada beberapa kawasan yang akan dilakukan pemantauan dan penilaian tim penilai. Di antaranya, prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten dan Kota.