BATULICIN,Newskalsel.com – Pasca kecelakaan maut di pertigaan Jalan Dharma Praja depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di kawasan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, beberapa waktu lalu mendapat sorotan sejumlah pihak.
Kecelakaan yang menewaskan seorang pejabat Pemkab Tanah Bumbu itu, menjadi perhatian serius. Karena berdasarkan informasi, peristiwa di persimpangan yang berada diakses jalan dua jalur bukan kali pertama terjadi kecelakaan.
Jalur seperti itu dinilai sangat rawan laka. Meski
TKP sudah ditutup dengan barier oleh Dinas Perhubungan Tanah Bumbu. Namun jalur lain di kawasan Gunung Tinggi yang nyaris mirip dengan lokasi kejadian terdapat beberapa titik.
“Seperti perempatan menuju Mesjid Agung Nurussalam atau depan Kantor PUPR Tanah Bumbu dan jalan masuk Kantor Bupati juga cukup rawan. Sehingga harus diperlakukan sama dengan TKP kecelakaan kemarin,” ungkap tokoh masyarakat, Ir Anwar Ali Wahab, Jum’at (1/7/2022) malam.
Menilik dari kondisi itu, sarjana teknik sipil ini berharap instansi terkait untuk segera meninjau ulang penerapan akses yang berlaku saat ini.
“Rumus pengaturan lalulintas itu tidak boleh ada jalan yang memotong di jalan raya dua jalur yang dibatasi media jalan. Kecuali instansi penting atau kantor militer, polisi yang dijaga Satpol PP atau pasukan,” jelasnya.
Sehingga, sambungnya, lebih baik pertigaan atau perempatan yang ada di kawasan Jalan Dharma Praja yang memiliki 2 jalur tersebut segera menerapkan tingkat keamanan yang tinggi.
“Solusinya pasang traffic light, jika traffic light belum memungkinkan maka perbanyak tempat putar balik kendaraan dan tentu putaran balik tersebut harus memperhatikan jarak pandang aman pengemudi dari arah depan dan belakang” tegasnya.
Ia menekankan, jangan sampai jika ada kejadian kecelakaan yang merenggut jiwa baru pemkab mengambil sikap.
“Jangan sampai duluan orang meninggal lagi baru kita berbuat. Seperti kasus di pertigaan samping Kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu,” katanya mengingatkan.
Dijelaskannya, point yang utama yang ingin disampaikan adalah tak boleh ada persimpangan di jalan dua arah yang dibatasi median jalan. Kecuali ada traffict light atau perlakuan khusus terhadap persimpangan tersebut. Misalnya dijaga petugas satpol PP atau kepolisian.
“Jangankan perempatan, gang kecil saja mesti jauh dari tempat putaran karena dikhawatirkan para penduduk atau pengendara dari gang kecil tersebut mengambil jalan pintas dan memotong putaran terdekat. Padahal itu sangat berbahaya disaat ada kendaraan yang melaju di jalan poros,” tukasnya.
Atas fenomena tersebut, ia mendesak dinas terkait segera mempertimbangkan dan memperhatikan masalah ini. Mengingat jalur ini hari jam kerja mobilitas armada pegawai juga cukup tinggi dan jalan poros gunung tinggi tersebut sangat memungkinkan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi.
“Termasuk pertigaan dekat BPPRD (Bapemda, red) itu tidak boleh pengaturan jalannya seperti itu karena rawan kecelakaan,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ahmad Marlan saat dikonfirmasi menyikapi usulan ini berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR setempat.
“Saran tersebut akan kami diskusikan dengan pihak PUPR,” ucapnya, Jum’at (1/7/2022) malam saat dihubungi via ponsel.
Sementara terkait lokasi kecelakaan di samping Kejaksaan Tanah Bumbu untuk sementara disisi barat dan terusan masuk ke arah selatan atau mendekati simpang tiga itu, ditutup Dishub.
“TKP dipasang barier 18 buah atau kami tutup sementara,” jelasnya.
Karena, lanjutnya, jika melihat kondisi jalan arah di sekitaran Kantor Kejaksaan, setelah tanjakan kemudian turunan. Sedangkan dari arah Masjid Nurussalam demikian juga turunan, maka pihaknya akan pasang alat speed bump.
“Kedepan dengan keterbatasan tenaga Dishub kami akan pasang speed bump ini secara melintang jalan. Biar pengendara jalan akan lebih terkosentrasi,” paparnya.
Disinggung pemasangan trafic light pada persimpangan di kawasan tersebut disebutkan Marlan belum memungkinkan. Alasan harus ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
“Pertama arus lalulintas minimal yang menggunakan persimpangan tersebut rata-rata 750 kendaraan/jam selama periode 8 jam dalam sehari,” terangnya.
Kemudian, katanya lagi, rata-rata waktu tundaan/ tunggu untuk melewati simpang durasi melewati 30 detik. Dan minimal 175 pejalan kaki yang menyeberang menggunakan persimpangan itu
“Apabila volume lalu lintas tidak memenuhi standart, berati kondisi persimpangan akan cenderung sepi dan sangat beresiko adanya kecelakaan dari pengguna jalan yang menerobos trafic light,” ujarnya.
Sehingga, jelasnya, solusi terideal memasang speed bump. Jika dari hasil kajian berhasil memperlambat laju kendaraan. “Maka kami akan gunakan di jalan kabupaten. Juga lebih efesien dari pada pita penggadu lainnya,” tandasnya. *