Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 2 Jul 2022 04:27 WIB ·

Dukung Program Serambi Madinah Satpol PP Damkar Dan Tim Gabungan Tanbu Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin


 Dukung Program Serambi Madinah Satpol PP Damkar Dan Tim Gabungan Tanbu Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Ke amatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Jum,at 01/07/2022.

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin tersebut dimpimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Drs. Anwar Salujang beserta aparat gabungan.

Pembongkaran tempat hiburan tanpa izin tersebut dilakukan oleh aparat gabungan setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa bulan lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

Pada hari ini,kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” Jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentaraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di desa Sarigadung.

Lebih lanjut Kata Anwar Salujang, Apabila masih terdapat meja bliyar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya.

Penertiban tempat hiburan malam tanpa izin ini juga merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupqti Tanah Bumbu H.M Abah Zairullah Azhar.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial