Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 29 Jun 2022 07:01 WIB ·

AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani


 AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani Perbesar

JAKARTA, Newskalsel.com – Rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang menjadi tersangka KPK dikritisi Muhammad AS Hikam, pengamat politik yang juga mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid.

“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik,” kata MAS Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/6).

Menurut Hikam, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan.

Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

“Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum,” tambahnya.

Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar segera secara tegas menonaktifkan Mardani Maming.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagaian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin,” tegasnya.

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

“Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi,” tandas Hikam.

*KPK Didesak Tahan Mardani*

Seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK.

“Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU,” kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Sementara itu Sekjen Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) Aria Duta SH mendesak KPK untuk menahan dan menangkap Mardani H Maming setelah ditetapkan tersangka untuk mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.

“Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H Maming terduga suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu,” kata Aria Duta seperti dikutip JNN.

Menurut Aria Duta, kasus dugaan suap yang menjerat Mardani H Maming terbaca setelah adanya fakta sidang berupa kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang mengungkapkan adanya aliran dana Rp 98 milyar dari PT PCN ke dua perusahaan yang terafiliasi Mardani.

“Mardani H Maming sudah disebut menerima suap dalam keterangan saksi Christian Soetio dan bukti transfer sudah ditunjukkan kepada hakim. Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” desak Aria Duta.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar, Buka MTQ ke 20 di Kuranji

26 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Zairullah Azhar Buka Acara Lokakarya 7 Pesta Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

25 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Kabar Baik Bagi Non ASN Tanah Bumbu, Lokasi Pelaksanaan Tes PPPK Tak Jadi di BKN

25 Oktober 2024 - 06:46 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Workshop Pengolahan Data dan Informasi Geospasial Dasar

25 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Sebanyak 130 Dewan Hakim MTQN ke 20 Tanah Bumbu, Dikukuhkan Oleh Ketua LPTQ

25 Oktober 2024 - 06:34 WIB

Sekda Tanbu Buka Pawai Taruf dan Bazar UMKM

25 Oktober 2024 - 06:25 WIB

Trending di Advetorial