Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 28 Jun 2022 10:10 WIB ·

BREAKING NEWS! KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence Tempat Bendum PBNU Mardani H Maming


 BREAKING NEWS! KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence Tempat Bendum PBNU Mardani H Maming Perbesar

JAKARTA,Newskalsel.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat untuk menggeledeh apartemen yang ditempati Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan pantauan lapangan, deretan mobil KPK yang mayoritas berwarna hitam diparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen.

Seusai menggeledah dan membawa sejumlah berkas, deretan mobil tersebut bergerak ke parkir P-10.

Seperti diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan, pada Senin (27/6/2022) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi Bupati pada periode 2010-2018.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebut, terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.

Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.(*)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial